Polsek Kembayan Gagalkan Peredaran 13 Gram Sabu
- 14 Jul 2026 17:49 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Sanggau kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Tindak Polsek Kembayan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti seberat 13,13 gram bruto setelah aksi pengejaran lintas wilayah hingga Kecamatan Beduai, Selasa 14 Juli 2026.
Kapolsek Kembayan, Iptu Hudson Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di Jalan Raya Kembayan, Desa Sebongkuh. Saat dilakukan pengintaian, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan.
"Ketika akan diperiksa, terduga pelaku justru melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Kecamatan Beduai. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan personel Polsek Beduai hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," kata Hudson.
| Baca juga: Pengedar Sabu di Sekayam Diringkus Polisi |
Disampaikan Kapolsek, terduga pelaku berinisial GHN alias Nz (26), warga Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, yang berhasil diamankan di depan Mapolsek Beduai. Pelaku sempat melarikan diri, dari tempat pengintaian awal lokasi yang dilaporkan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Kembayan.
Hudson menjelaskan, saat penggeledahan petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam beberapa lapis bungkus plastik, aluminium foil, dan tisu yang diletakkan di pijakan kaki depan sepeda motor pelaku.
"Pelaku mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan hasil penimbangan awal, berat bruto sabu mencapai 13,13 gram dan saat ini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, satu sepeda motor Matic, plastik klip, aluminium foil, karet gelang, tisu, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menyimpan dan membawa narkotika. Sejumlah barang bukti langsung di amankan ke Mapolsek Kembayan untuk pengembangan penyidikan.
Hudson menegaskan, penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan pelaku. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami berkomitmen terus menindak setiap bentuk peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting karena informasi yang disampaikan menjadi pintu masuk dalam mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Sanggau," ucapnya.
Atas perbuatannya, tambah Hudson, GHN diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku disangkakan tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
“Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ungkapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....