Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kos Tanjung Sekayam
- 05 Feb 2026 10:01 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Polsek Kapuas, Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus narkotika di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial AS (46 tahun), warga Kelurahan Tanjung Sekayam, diamankan karena diduga terlibat kepemilikan dan peredaran sabu.
Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Tanjung Sekayam. Informasi tersebut diterima aparat kepolisian langsung ditindaklanjuti.
| Baca juga: Pengedar Sabu di Sekayam Diringkus Polisi |
“Tim kita langsung melakukan penyidikan pada titik lokasi, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di daerah Tanjung Sekayam,” ungkap Iptu Marianus, Kamis 5 Februari 2026.
Berdasarkan laporan warga, petugas melakukan penyelidikan tertutup untuk memastikan kebenaran informasi. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.
| Baca juga: Bawa Sabu, RTS Ditangkap Polisi di Entikong |
Disampaikan Marianus, setelah memastikan sasaran, tim Polsek Kapuas melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi dimaksud. Petugas mengamankan AS di kamar kos miliknya tanpa perlawanan.
"Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok, serta dua bong kaca lengkap dengan alat hisap. Petugas juga mengamankan satu unit ponsel, sendok sabu dari pipet plastik, dan selembar kertas berisikan catatan kecil," ucapnya
Selanjutnya, kata Marianus, dari hasil penimbangan awal barang bukti narkotika jenis sabu memiliki berat bruto sekitar 0,4 gram. Seluruh barang bukti tersebut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AS disangka melanggar Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....