Polres Sanggau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu

  • 14 Nov 2025 14:48 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Polres Sanggau kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Komitmen tersebut dibuktikan dengan pemusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tahun 2025.

Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono yang memimpin kegiatan menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum. Ia mengapresiasi kolaborasi masyarakat yang ikut membantu pengungkapan jaringan narkotika.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini adalah hasil kerja keras tim dan peran aktif masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak terus melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKBP Sudarsono, Jumat (14/11/2025).

Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga terkait aktivitas seorang perempuan pembawa narkotika di jalur perbatasan Sekayam. Pelaku HM (47) ditangkap saat melintas menggunakan motor pada 1 November 2025.

Saat diperiksa, petugas menemukan 17 paket besar yang didalamnya berisikan narkoba jenis sabu dalam dua tas ransel yang dibawa pelaku. Barang bukti tersebut memiliki berat 18,5 kilogram bruto atau 16,6 kilogram netto.

“Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan, sementara sisanya dimusnahkan," ujarnya.

Kapolres Sanggau menambahkan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih besar yang berada dibalik peredaran narkotika lintas wilayah tersebut. Pelaku HM alias H, warga Kabupaten Kubu Raya, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara.

“Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih besar. Kepada pelaku kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....