Kejari Sanggau Ingatkan Perusahaan Tanggung Jawab Sosial

  • 17 Apr 2025 09:27 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama mengingatkan pemilik perusahaan yang tidak menyejahterakan warga di desa tempatnya beroperasi. Hal tersebut berkaitan dengan kewajiban sosial kegiatan usaha berbasis perusahaan kepada masyarakat dan lingkunganya.

"Jangan sampai ada desa dimana disitu ada perusahaan tambang atau perusahaan sawit tapi masyarakat disekitarnya tidak sejahtera," ungkap Dedy Irwan Virantama, Kamis (17/4/2025).

Kajari menegaskan, perusahaan wajib mengucurkan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk menyejahterakan masyarakat desa tempannya beroperasi. Sudah ada ketentuan tertulis terkait kewajiban perusahaan tersebut dan bisa diawasi pihak berwewenang termasuk masyarakat sebagai penerima manfaatnya.

"Jadi ndak boleh perusahaan itu tidak mengucurkan CSRnya, kami siap membantu mengawal penyaluran CSR ke desa, silakan lapor kalau ada perusahaan yang tidak mau menyalurkan CSR," tegasnya.

Disampaikan Kajari pernyataan ini menyusul ada beberapa temuan dimana banyak perusahaan beroperasi di suatu desa tapi jalan-jalannya masih rusak. Untuk beberapa hal tersebut semestinya pihak perusahaan bisa mengunakan CSRnya, sebagai bagian dari upaya membantu masyarakat dan daerah setempat.

"Nah, ini yang juga kita dorong agar CSR dari perusahaan ini betul-betul untuk masyarakat," ujarnya. (Kontributor: Abang Indra).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....