Kejari Sanggau Ungkap Satu Kasus Korupsi Dana Desa di Awal Tahun 2026

  • 14 Apr 2026 14:06 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Sanggau – Kejaksaan Negeri Sanggau mencatat pada triwulan pertama tahun 2026 baru terdapat satu laporan yang masuk terkait dugaan korupsi dana desa di wilayah Kabupaten Sanggau. Laporan tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Eben Ezer Manggunsong, mengatakan pihaknya terus menangani setiap laporan yang masuk sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya dalam setiap proses penanganan perkara, pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi.

“Pada triwulan pertama tahun ini, baru ada satu laporan terkait korupsi dana desa di Kabupaten Sanggau dan saat ini sudah masuk masa sidang,” kata Eben Ezer dalam Dialog RRI Sanggau Menyapa, Selasa 14 April 2026.

Ia menjelaskan, meskipun jumlah laporan yang diterima masih relatif sedikit, pengawasan terhadap pengelolaan dana desa tetap menjadi perhatian serius. Hal tersebut dilakukan guna memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari penyalahgunaan.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat desa. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa. Jika ada dugaan penyimpangan, silakan dilaporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Eben menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Sanggau. Ia juga menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....