KSOP Telusuri Aktivitas Wisata Artis di Pulau Padar saat Penutupan Pelayaran

  • 10 Agt 2026 14:13 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Unggahan aktivitas wisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu pertanyaan dari pelaku wisata. Pasalnya, aktivitas tersebut diunggah saat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo masih memberlakukan penutupan sementara pelayaran menuju Pulau Padar dan Pulau Komodo.

Unggahan tersebut memperlihatkan artis Jessica Milla Agnesia dan Merdianti Octavia yang tengah berlibur bersama keluarga di kawasan Pulau Padar. Aktivitas itu terlihat dalam unggahan akun Instagram @jscmilla dan @merdioctav pada Minggu 9 Agustus 2026 sore.

Berdasarkan tangkapan layar unggahan, konten tersebut dipublikasikan sekitar pukul 15.54 WITA. Dalam unggahannya, Merdianti Octavia menuliskan pengalamannya menikmati pemandangan Pulau Padar.

“Capek nanjak tapi viewnya bagus bgt 🥹 Masyaallah Tabarakallah 🤍,” tulis akun Instagram @merdioctav.

Unggahan tersebut kemudian mendapat perhatian dari pelaku wisata yang mempertanyakan bagaimana rombongan tersebut dapat berada di Pulau Padar di tengah kebijakan penutupan sementara pelayaran yang dikeluarkan KSOP Labuan Bajo.

Sebelumnya, KSOP Kelas III Labuan Bajo menerbitkan Maklumat Pelayaran (Notice to Mariners/NTM) Nomor 02/MP-VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 tentang Penutupan Sementara Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Tujuan Padar dan Komodo.

Dalam NTM tersebut disebutkan, berdasarkan hasil pengamatan laut, laporan kapal-kapal lainnya, serta informasi prakiraan cuaca maritim BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau untuk periode 7 hingga 10 Agustus 2026, terdapat potensi kecepatan angin hingga 26 knot dari arah tenggara dan tinggi gelombang hingga 2,6 meter.

Atas kondisi tersebut, KSOP menyatakan pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo ditutup sementara. Sementara itu, pelayanan SPB bagi kapal wisata hanya dapat diberikan dengan tujuan Rinca.

Kebijakan tersebut juga menginstruksikan nakhoda menjaga kelaiklautan kapal, memantau perkembangan prakiraan cuaca secara mandiri selama pelayaran, serta berkoordinasi dengan Syahbandar dan Basarnas apabila kondisi cuaca semakin memburuk.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya kapal yang membawa rombongan tersebut menuju Pulau Padar.

Stephanus mengatakan, sejak penutupan diberlakukan pada 7 Agustus 2026, tidak ada kapal yang diberikan izin berlayar menuju Pulau Padar.

“Kita tidak mengetahui itu karena saya penutupan pada tanggal 7, tidak ada kapal yang diizinkan ke Padar,” ujar Stephanus saat dikonfirmasi Senin 10 Agustus 2026.

Ia mengatakan informasi mengenai aktivitas tersebut akan ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa nakhoda kapal yang diduga membawa rombongan menuju Pulau Padar.

“Pelanggaran akan kita tindak lanjuti setelah nakhoda dipanggil dan diperiksa,” katanya.

Pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi KSOP untuk memastikan status pelayaran, kapal yang digunakan, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan penutupan sementara pelayaran menuju Pulau Padar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....