FOKAL Manggarai Barat Paparkan Peran, Mekanisme Keagenan Kapal
- 15 Jan 2026 18:49 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Forum Komunikasi Kapal (FOKAL) Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) memaparkan peran, fungsi, serta mekanisme kerja organisasi sebagai wadah perusahaan keagenan kapal yang beroperasi di wilayah Labuan Bajo. Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat dan pelaku usaha pelayaran.
Ketua FOKAL Manggarai Barat periode 2023–2025, Sumarlin, menjelaskan, FOKAL dibentuk atas inisiatif perusahaan keagenan kapal seiring meningkatnya aktivitas pelayaran dan bertambahnya jumlah perusahaan keagenan di Labuan Bajo. Kehadiran forum ini dimaksudkan sebagai wadah berbadan hukum agar aspirasi perusahaan dapat disampaikan secara kolektif dan resmi.
“Secara nasional, asosiasi perusahaan pelayaran berada di bawah INSA atau ISAA. Namun hingga kini, ISAA baru memiliki DPW di Kupang dan belum membentuk DPC di Labuan Bajo. Karena itu, kami membentuk forum sendiri sesuai kebutuhan daerah,” kata Sumarlin di Labuan Bajo, Kamis 15 Januari 2026.
FOKAL sendiri, didirikan oleh enam perusahaan keagenan kapal melalui akta notaris pada 23 Juli 2023 dan memperoleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM pada 2 September 2023, dengan tanggal pendirian tercatat 27 September 2023. Saat ini, FOKAL menaungi 13 perusahaan keagenan kapal yang memiliki izin dan beroperasi di Labuan Bajo.
Sumarlin juga mengatakan, keanggotaan FOKAL diperuntukkan bagi perusahaan keagenan kapal, bukan pemilik kapal. Biaya keanggotaan berupa uang pangkal sebesar Rp10 juta dibayarkan satu kali saat awal bergabung sebagai anggota perusahaan, bukan per kapal dan bukan iuran tahunan. Selain itu, terdapat iuran bulanan sebesar Rp300 ribu per anggota yang digunakan untuk operasional organisasi dan kegiatan sosial.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan pembinaan dan sosial, antara lain bantuan peremajaan kapal tradisional open deck, penyediaan alat keselamatan pelayaran, serta edukasi keselamatan bagi pemilik kapal. FOKAL juga menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak dalam kegiatan kemaritiman.
“Iuran bulanan sebesar Rp300 ribu per anggota digunakan untuk kegiatan operasional dan sosial, seperti kegiatan bersih pantai serta program sosial kemasyarakatan lainnya,” ujarnya.
FOKAL bersifat umum dan tidak terbatas pada agen kapal wisata. Anggotanya melayani keagenan kapal kargo, kapal kontainer, kapal penyeberangan, hingga kapal rute tertentu. Dari 18 pemegang kegiatan usaha di pelabuhan, sebanyak 13 perusahaan tergabung dalam FOKAL, sementara perusahaan lain tidak bergabung karena memiliki izin usaha sendiri.
Dalam pelaksanaan jasa, FOKAL tidak mengatur transaksi antara agen dan pemilik kapal. Penentuan biaya jasa keagenan dilakukan melalui negosiasi langsung antara perusahaan keagenan dan klien. Organisasi hanya menetapkan pedoman tarif batas bawah dan atas sebagai acuan internal, guna mencegah praktik persaingan tidak sehat antarsesama anggota.
Apabila terjadi pelanggaran kesepakatan internal, sanksi yang diberikan bukan berupa denda uang, melainkan kontribusi alat keselamatan pelayaran yang disalurkan kepada kapal atau pihak yang membutuhkan.
“sanksi yang diberikan tidak berupa denda uang, melainkan dalam bentuk kontribusi alat keselamatan, seperti life jacket, yang kemudian disalurkan kepada kapal nelayan atau kapal lain yang membutuhkan,” ucap Sumarlin.
Sementara itu, salah satu pelaku pariwisata yang juga Ketua Asosiasi Kapal Wisata Manggarai Barat, Ahyar Abadi, menyampaikan keberadaan perusahaan keagenan kapal sangat membantu pelaku usaha wisata dalam pengurusan izin sandar dan izin pelayaran.
“Pengurusan administrasi kini lebih mudah karena dibantu agen. Biaya yang dibayarkan adalah jasa keagenan sesuai kesepakatan dan kebutuhan, bukan pembayaran kepada organisasi,” katanya.
Di kesempatan yang sama, hal senada juga disampaikan Ketua Forum Komunikasi Kapal Open Deck Labuan Bajo, Karni. Ia menyampaikan, tidak ada pembayaran kepada organisasi.
“Jika menggunakan jasa agen, kami membayar langsung kepada agen tersebut. Tidak ada pembayaran kepada FOKAL,” ujarnya.
Adapun melalui penjelasan ini, FOKAL berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman yang jelas, terutama mengenai peran organisasi serta mekanisme keagenan kapal di Labuan Bajo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....