KPU Sikka Bedah Syarat Calon Kepala Daerah

  • 07 Okt 2026 09:03 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – KPU Kabupaten Sikka membedah syarat calon dan syarat pencalonan kepala daerah dalam perspektif hukum dan demokrasi. Pembahasan menempatkan persyaratan tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan, kesetaraan, keadilan, dan kualitas kandidat.

Bedah Buku Seri II itu digelar secara daring pada Senin, 5 Oktober 2026, dengan mengulas buku Dinamika Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak 2024 karya Dr. Firdaus, S.H., M.H. Buku tersebut menjadi pijakan diskusi untuk melihat lebih jauh konsekuensi hukum dari setiap persyaratan dalam kontestasi pilkada.

Anggota KPU Provinsi NTT Elyaser Lomi Rihi hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut. Diskusi juga menghadirkan Dr. Rudi Rohi, S.H., M.Si., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Nusa Cendana Kupang, serta Amir S. Kiwang, S.Sos., M.Si., Ketua Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Fisipol Universitas Muhammadiyah Kupang sebagai panelis.

Ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto mengatakan, forum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat literasi hukum kepemiluan. Menurutnya, diskusi juga menjadi ruang untuk bertukar gagasan, pengalaman, dan perspektif mengenai penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Elyaser Lomi Rihi menegaskan, syarat calon dan syarat pencalonan tidak semestinya hanya dilihat sebagai instrumen administratif. Menurutnya, aturan mengenai siapa yang dapat menjadi calon dan pihak yang berhak mengusulkan pasangan calon turut menentukan kesetaraan kesempatan dalam kontestasi politik.

Penulis buku, Firdaus, menjelaskan bahwa syarat calon dan syarat pencalonan memiliki fungsi serta substansi yang berbeda. Syarat calon berhubungan dengan kualifikasi dan integritas individu, sedangkan syarat pencalonan berkaitan dengan pihak yang memiliki kewenangan mengusulkan dan mendaftarkan pasangan calon melalui jalur partai politik maupun perseorangan.

Sementara itu, Rudi Rohi menyoroti penggunaan istilah “perbuatan tercela” dalam persyaratan calon serta pentingnya kualifikasi kepemimpinan yang sesuai dengan kompleksitas pemerintahan daerah. Ia juga menilai transparansi rekam jejak hukum calon penting agar masyarakat memiliki informasi yang memadai sebelum menentukan pilihan.

Panelis lainnya, Amir S. Kiwang, menekankan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai bagian utama dalam pembahasan demokrasi lokal. Menurutnya, selain negara, hukum, partai politik, Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, dan calon, perspektif masyarakat sebagai pemilih sekaligus pemilik kedaulatan perlu mendapat perhatian lebih kuat

Diskusi tersebut diikuti unsur penyelenggara Pemilu, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Peserta antara lain Anggota KPU Provinsi NTT Bahrudian Hamzah, ketua dan anggota KPU kabupaten/kota se-NTT, jajaran KPU Sikka, pimpinan perguruan tinggi dan civitas akademika di Kabupaten Sikka, mahasiswa, serta masyarakat umum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....