Ombudsman Monitor Pelayanan Publik Pascagempa Flores

  • 02 Okt 2026 14:07 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID,Manggarai - Ombudsman Republik Indonesia melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pascagempa Flores di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Monitoring dilakukan sejak 28 September hingga 1 Oktober 2026 untuk memastikan proses transisi menuju pemulihan berjalan efektif, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan tidak diskriminatif.

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, bersama tim mengunjungi sejumlah lokasi terdampak bencana, mulai dari fasilitas pendidikan dan kesehatan, posko pengungsian, hunian sementara (huntara), pengungsi mandiri, rumah ibadah hingga kampung nelayan. Kunjungan juga melibatkan tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kunjungan pertama dilakukan di Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Senin, 28 September 2026. Selanjutnya, tim mengunjungi Kampung Nelayan Warloka Pesisir, Kecamatan Komodo, dan Desa Wae Kanta, Kecamatan Lembor, pada Selasa, 29 September.

Pada Rabu, 30 September, tim bergeser ke Kabupaten Manggarai dengan mengunjungi posko pengungsian terpadu di Desa Salama dan Desa Robek, Kecamatan Reok. Monitoring dilanjutkan pada Kamis, 1 Oktober, di Desa Parlando, Kecamatan Reok Barat.

Wilayah tersebut merupakan salah satu kawasan yang mengalami kerusakan parah akibat gempa, khususnya Dusun Ojang, Langkas, Piso, dan Nanga Nae. Robert mengatakan monitoring dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual dan komprehensif mengenai penyelenggaraan pelayanan publik selama penanganan bencana hingga masa transisi menuju pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Menurutnya, Ombudsman ingin memastikan hak masyarakat terdampak terhadap pelayanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pangan, tetap terpenuhi selama proses penanganan dan pemulihan pascabencana. Selain itu, monitoring dilakukan untuk melihat perkembangan data korban, pengungsian, kerusakan rumah dan fasilitas umum, serta mekanisme penetapan penerima bantuan dan program rehabilitasi maupun rekonstruksi.

“Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat atas pelayanan publik tetap terpenuhi selama penanganan dan pemulihan pascabencana, khususnya pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pangan,” kata Robert.

Ombudsman juga memantau perkembangan penyusunan dan pelaksanaan Jitupasna serta R3P sebagai dasar pemulihan pascabencana. Tim turut mengidentifikasi berbagai kendala, termasuk koordinasi, keterbatasan sumber daya, akses wilayah, pembiayaan, serta potensi maladministrasi dalam pelayanan publik.

Hasil monitoring selanjutnya menjadi bahan bagi Ombudsman untuk merumuskan saran perbaikan pelayanan publik, baik dalam jangka pendek maupun jangka menengah dan panjang. Perbaikan tersebut mencakup sarana dan prasarana serta pemulihan sistem pelayanan dengan melibatkan masyarakat terdampak.

Rangkaian monitoring diakhiri dengan rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, serta BNPB yang dilaksanakan di Ruteng, Jumat, 2 Oktober 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....