Keuskupan Agung Ende Bentuk Tim Penanggulangan Bencana Gempa Bumi
- 19 Sep 2026 20:27 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende — Keuskupan Agung Ende membentuk Tim Penanggulangan Bencana Gempa Bumi untuk mendukung proses pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascagempa Flores. Pembentukan tim tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Uskup Agung Ende Nomor 153/SK/UAE/IX/2026 yang ditandatangani Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, pada 18 September 2026.
Keputusan tersebut diterbitkan setelah masa tanggap darurat gempa bumi Flores berakhir pada 12 September 2026. Keuskupan Agung Ende menilai diperlukan sebuah tim khusus untuk melanjutkan pendampingan dan pelayanan dalam tahap pemulihan pascabencana.
Pembentukan tim juga mempertimbangkan kemampuan dan kesediaan para imam, pater, suster, serta saudara-saudari yang dipercayakan untuk menjalankan tugas tersebut. Selain itu, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Sidang Dewan Kuria Keuskupan Agung Ende yang berlangsung pada 14 September 2026.
Dalam surat keputusan tersebut, Uskup Agung Ende menetapkan para imam dan awam yang namanya tercantum dalam lampiran sebagai anggota Tim Penanggulangan Bencana Gempa Bumi Keuskupan Agung Ende. Tim ini akan bekerja untuk mendukung kebutuhan umat, paroki, komunitas-komunitas, dan biara yang terdampak gempa.
Tim memiliki sejumlah tugas utama, antara lain melakukan pendataan dan pemetaan kebutuhan pemulihan pascagempa. Tim juga bertugas meneruskan pelayanan dari masa tanggap darurat yang masih dianggap perlu untuk dilanjutkan.
Selain itu, tim bertugas mengoordinasikan berbagai bentuk bantuan dan dukungan bagi proses pemulihan. Upaya pemulihan tersebut mencakup pendampingan bagi umat, paroki, komunitas-komunitas, dan biara di wilayah Keuskupan Agung Ende.
Tim juga bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai program pemulihan pascagempa. Hasil pelaksanaan tugas selanjutnya dilaporkan kepada Uskup Agung Ende secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan.
Surat keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan. Perbaikan akan dilakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam keputusan itu, Uskup Agung Ende juga menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada seluruh anggota tim serta memberikan doa dan berkat. Pembentukan tim tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya Keuskupan Agung Ende untuk terus menghadirkan pelayanan dan pendampingan bagi umat dalam proses pemulihan pascagempa.
Surat keputusan tersebut ditetapkan di Ndona pada 18 September 2026 dan ditandatangani oleh Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD. Keputusan itu menggunakan semboyan “Peliharalah Kasih Persaudaraan” yang diambil dari Surat kepada Orang Ibrani 13:1.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....