Uji Publik Data Rumah Rusak di Ende Catat 228 Sanggahan

  • 02 Okt 2026 13:24 WIB
  •  Ende
Poin Utama
  • Uji publik verifikasi rumah rusak gempa di Kabupaten Ende menghasilkan 228 sanggahan dari masyarakat yang harus diperiksa ulang.
  • Sanggahan muncul karena warga menilai kondisi rumah mereka belum sesuai dengan hasil pemeriksaan petugas BPBD.
  • Proses pemeriksaan ulang dimaksudkan untuk memastikan akurasi dan kesesuaian data pendataan dengan kondisi bangunan yang sesungguhnya di lapangan.

RRI.CO.ID, Ende - Uji publik hasil verifikasi rumah rusak akibat gempa di Kabupaten Ende mencatat 228 sanggahan masyarakat. Keberatan tersebut akan diperiksa kembali untuk memastikan hasil pendataan sesuai dengan kondisi bangunan di lapangan.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, Marselus Eclesianus Meta, saat diwawancarai RRI Ende, Jumat, 2 Oktober 2026, menjelaskan sanggahan muncul setelah hasil verifikasi tahap pertama diumumkan kepada masyarakat. Melalui uji publik, warga mendapat kesempatan menyampaikan keberatan apabila kondisi rumah dinilai belum sesuai dengan hasil pemeriksaan petugas.

Menurut Marselus, salah satu persoalan yang muncul berkaitan dengan perbedaan pemahaman mengenai tingkat kerusakan bangunan. Sebagian warga menilai kerusakan pada beberapa bagian dinding sudah menunjukkan rumah mengalami kerusakan berat.

Namun, penentuan kategori kerusakan tidak hanya didasarkan pada satu bagian bangunan. Petugas menggunakan sistem pembobotan terhadap sejumlah komponen, seperti atap, kolom, lantai, pondasi, dan dinding, sesuai format penilaian BNPB.

Dalam penilaian tersebut, setiap komponen memiliki bobot masing-masing dengan total keseluruhan 100 persen. Karena itu, kerusakan pada satu komponen harus diperhitungkan bersama kondisi bagian bangunan lainnya sebelum kategori kerusakan ditetapkan.

BPBD Ende akan memeriksa kembali bagian bangunan yang dipersoalkan dalam setiap sanggahan. Proses ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi enumerator agar pemeriksaan lapangan lebih teliti dan menyeluruh.

Hasil pemeriksaan lanjutan akan menentukan apakah sanggahan dapat diterima atau tidak. Data yang telah terverifikasi dan dicocokkan dengan administrasi kependudukan selanjutnya menjadi dasar pengusulan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....