Bupati Lembata Jelaskan Penggunaan Dana Insentif Rp3 Miliar
- 29 Sep 2026 15:05 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Lembata – Pemerintah Kabupaten Lembata menjelaskan penggunaan dana insentif pemerintah pusat sebesar Rp3 miliar yang menjadi salah satu tuntutan FOKAL. Penjelasan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama perwakilan FOKAL di Kantor Bupati Lembata, Senin, 28 September 2026.
Dana tersebut menurut pemerintah digunakan untuk sejumlah kebutuhan pembangunan dan program daerah yang dinilai berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Penggunaannya mencakup peralatan dan infrastruktur lima Pustu baru di Lewoleba serta jaringan air dari sumber mata air yang melintasi kawasan hutan lindung.
Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq juga menyebut sebagian dana digunakan untuk program NTT atau Nelayan Tani Ternak serta kegiatan Mancing Mania. Pemerintah menjelaskan penggunaan anggaran tersebut dalam konteks kondisi fiskal daerah yang menghadapi sejumlah kewajiban.
Kondisi fiskal tersebut antara lain dipengaruhi kebijakan efisiensi melalui Inpres Nomor 1 serta kewajiban pembayaran utang PEN. Pemerintah juga harus memenuhi kebutuhan belanja pegawai setelah adanya pengangkatan CPNS, PPPK dan PPPK paruh waktu tahun 2025.
Bupati Kanisius mengatakan program NTT tidak diarahkan untuk membangun monumen fisik, tetapi meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat. Keberhasilannya akan dilihat dari perubahan produksi, luas lahan dan pendapatan ekonomi masyarakat.
“Monumen yang dimaksud itu adalah produksi jagung naik, ayam naik, kita mau swasembada daging, luas lahan meningkat, pendapatan ekonomi naik,” kata Bupati Kanis.
Penggunaan dana Rp3 miliar tersebut menjadi bagian dari tuntutan FOKAL yang meminta adanya kejelasan kepada masyarakat. Pemerintah daerah menyatakan berbagai tuntutan akan dikaji bersama DPRD dan perangkat daerah terkait sesuai regulasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....