Pemkab Lembata Kaji Delapan Tuntutan FOKAL Sesuai Regulasi

  • 29 Sep 2026 15:22 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Lembata – Pemerintah Kabupaten Lembata akan mengkaji delapan tuntutan Front Keadilan Rakyat Lembata atau FOKAL yang disampaikan dalam aksi, Senin, 28 September 2026. Kajian dilakukan bersama DPRD dan perangkat daerah terkait dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Enam perwakilan FOKAL diterima dalam audiensi oleh Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq, Wakil Bupati H. Muhamad Nasir, para Asisten Sekda dan sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait. Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Lembata setelah massa menyampaikan aspirasi di gedung DPRD dan Kantor Bupati.

Delapan tuntutan tersebut antara lain meminta klarifikasi penggunaan dana insentif pemerintah pusat sebesar Rp3 miliar serta evaluasi keberadaan dan izin operasional Alfamart. FOKAL juga meminta perlindungan terhadap kios rakyat, pedagang kecil dan UMKM serta perbaikan fasilitas penyeberangan.

Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq mengatakan pemerintah daerah terbuka terhadap seluruh masukan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Pemerintah akan menelaah setiap tuntutan bersama pihak terkait sebelum menentukan langkah tindak lanjut sesuai regulasi.

“Pemerintah menerima semua aspirasi masyarakat, tentu akan kita kaji sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Bupati Kanis.

FOKAL juga meminta pembentukan Pansus DPRD terkait penggunaan dana Rp3 miliar dan klarifikasi atas Somasi Nomor 62/FBB/VII/2026/KPG tertanggal 7 Juli 2026. Massa turut meminta penghentian sementara penerbitan izin baru Alfamart hingga tersedia kajian dampak secara komprehensif serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam kebijakan ekonomi daerah.

Aspirasi lainnya berkaitan dengan keluhan ojek pangkalan mengenai belum berfungsinya Terminal Timur serta pemadaman listrik yang berdampak terhadap aktivitas UMKM di Kedang. Pemerintah daerah akan melakukan koordinasi terhadap berbagai persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Pemkab Lembata menyatakan penyampaian aspirasi masyarakat menjadi bagian dari proses komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap tuntutan akan ditindaklanjuti melalui kajian dan koordinasi dengan mempertimbangkan regulasi serta kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....