Pemkab Lembata Kaji Dampak Ritel Modern terhadap Usaha Lokal
- 29 Sep 2026 15:15 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Lembata – Pemerintah Kabupaten Lembata akan mengkaji keberadaan dan perizinan ritel modern seperti Alfamart dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Kajian tersebut menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap tuntutan FOKAL yang disampaikan pada Senin, 28 September 2026.
FOKAL meminta pemerintah mengevaluasi izin operasional Alfamart serta menghentikan sementara penerbitan izin baru. Organisasi tersebut juga meminta perlindungan bagi kios rakyat, pedagang kecil dan pelaku UMKM yang menjalankan usaha di tengah masyarakat.
Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir mengatakan pemerintah tidak dapat mengambil keputusan mengenai keberadaan ritel modern secara sepihak. Menurutnya, kebijakan perizinan perlu mempertimbangkan tata ruang, kondisi sosial ekonomi dan keberadaan pasar tradisional.
“Ruang kompetisi harus dibuka seluas-luasnya, pada akhirnya dengan kompetisi sehat, masyarakat yang akan diuntungkan dengan persaingan harga,” kata Wabup Nasir.
Wabup Nasir mengatakan kehadiran Alfamart tidak serta-merta dapat dipandang sebagai sesuatu yang negatif bagi masyarakat. Pemerintah tetap akan menempatkan aspek regulasi dan kepentingan ekonomi masyarakat sebagai pertimbangan dalam proses perizinan.
Tuntutan FOKAL juga meminta kajian dampak secara komprehensif sebelum izin baru ritel modern diterbitkan. Pemerintah daerah akan melakukan pembahasan bersama perangkat daerah terkait untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan mengenai ritel modern menjadi salah satu dari delapan tuntutan yang disampaikan FOKAL kepada pemerintah daerah. Aspirasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan menjaga ruang usaha masyarakat sekaligus memastikan proses perizinan berjalan sesuai regulasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....