Pajak Kendaraan Topang Pembiayaan Layanan Publik NTT

  • 18 Sep 2026 13:52 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengingatkan masyarakat bahwa kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) turut menopang kemampuan daerah membiayai berbagai program publik. Imbauan tersebut disampaikan di tengah program keringanan pajak kendaraan yang masih berlangsung hingga 31 Oktober 2026.

Kasubag Tata Usaha UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, Vincensius Sare, mengatakan penerimaan pajak daerah memiliki peran dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, masyarakat tetap didorong memanfaatkan kebijakan keringanan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

“Pajak yang disetorkan masyarakat akan dikembalikan lagi oleh pemerintah dalam bentuk program pembangunan fisik, sarana prasarana, serta layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan pascabencana,” Ujar Vincensius saat diwawancarai dalam Program Florata Pagi Pro 1 RRI Ende, Rabu, 16 September 2026.

Menurut Vincensius, pemanfaatan program keringanan pajak dapat membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan dengan beban pembayaran lebih rendah. Di sisi lain, kepatuhan wajib pajak menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik.

Program keringanan tersebut memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan di wilayah Flores untuk menata kembali kewajiban pajaknya. Warga dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia selama periode kebijakan masih berlaku.

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, pengurangan pokok dan pembebasan denda dapat mengurangi beban pembayaran. Sementara wajib pajak yang membayar sesuai ketentuan tetap berkontribusi terhadap keberlanjutan penerimaan daerah.

Dalam konteks pemulihan pascabencana, keberlanjutan penerimaan daerah menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung kapasitas pemerintah menjalankan berbagai layanan. Namun, alokasi penerimaan pajak tetap mengikuti mekanisme penganggaran pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Vincensius mengimbau masyarakat di wilayah Flores tidak melewatkan masa berlaku program keringanan pajak. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut hingga 31 Oktober 2026 sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Pemprov NTT juga perlu memastikan informasi mengenai mekanisme dan manfaat program tersampaikan secara luas kepada masyarakat. Dengan informasi yang jelas, warga dapat menentukan waktu pembayaran dan menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan sebelum program berakhir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....