Ombudsman Mulai Penilaian Pelayanan Publik Kabupaten Lembata
- 01 Sep 2026 20:37 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Lembata – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memulai tahapan pengambilan data Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik/Opini Ombudsman RI Tahun 2026 di Kabupaten Lembata. Kegiatan penilaian berlangsung selama lima hari, terhitung sejak Senin, 31 Agustus 2026 hingga Jumat nanti, dengan menyasar sejumlah unit pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata dan instansi vertikal.
Tahapan penilaian diawali dengan pertemuan Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan NTT bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, A.P., M.T., di Ruang Kerja Sekda Lembata, Senin pagi. Pertemuan tersebut sekaligus menandai dimulainya proses penilaian terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada unit-unit kerja yang menjadi lokus penilaian tahun 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, menyambut baik pelaksanaan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari upaya pengawasan sekaligus mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Lembata menyambut baik pelaksanaan kegiatan penilaian ini sebagai bentuk pengawasan dan mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh Ombudsman,” ujar Paskalis.
Pada tahun 2026, terdapat empat perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata yang menjadi lokus penilaian. Keempatnya yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba. Selain perangkat daerah tersebut, penilaian juga menyasar dua instansi vertikal, yakni Kepolisian Resor Lembata dan Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kabupaten Lembata.
Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan NTT akan melakukan penilaian terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian mencakup kesiapan internal penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, transparansi dan akuntabilitas pemenuhan serta pelaksanaan standar pelayanan publik.
Selain itu, penilaian juga mencakup kewajiban pengelolaan pengaduan masyarakat serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Lembata. Tim Ombudsman RI Perwakilan NTT menegaskan seluruh instansi yang menjadi lokus penilaian telah dipersiapkan untuk mengikuti tahapan pengambilan data sesuai dengan ketentuan penilaian yang berlaku.
Hasil penilaian nantinya menjadi salah satu dasar dalam penetapan Opini Ombudsman RI Tahun 2026 bagi Kabupaten Lembata. Hasil tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi komprehensif bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk terus memperbaiki serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....