Pascagempa, Ekaristi Keuskupan Agung Ende Digelar di Luar Gereja

  • 29 Agt 2026 14:05 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Keuskupan Agung Ende mengarahkan perayaan Ekaristi untuk sementara dilaksanakan di luar gedung gereja atau kapela sebagai langkah menjaga keamanan umat pascagempa yang melanda wilayah Nusa Tenggara Timur sejak 15 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, melalui Surat Keputusan Nomor 151/UAE/28082026 tertanggal 28 Agustus 2026.

Surat Keputusan Uskup Agung Ende, Nomor 151/UAE/28082026 tertanggal 28 Agustus 2026.


Dalam keputusan yang berlaku mulai 29 Agustus hingga 12 September 2026, perayaan Ekaristi diarahkan berlangsung di luar bangunan gereja atau kapela. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi pascagempa dan kerusakan sejumlah fasilitas yang dapat memengaruhi rasa aman umat saat beribadah.

Meski tempat pelaksanaan disesuaikan, pelayanan kehidupan rohani umat tetap berjalan. Perayaan Ekaristi dapat dilaksanakan di lokasi yang dinilai lebih aman bagi umat, termasuk ruang terbuka.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian pelayanan Gereja di tengah masa tanggap darurat bencana. Umat diharapkan memahami kebijakan tersebut sebagai langkah kehati-hatian untuk memastikan kegiatan peribadatan tetap berlangsung tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

Keuskupan Agung Ende juga meminta para imam memberikan pemahaman kepada umat mengenai penyesuaian pelaksanaan Ekaristi tersebut serta terus membangun solidaritas bersama masyarakat yang terdampak gempa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....