Pascagempa, Keuskupan Agung Ende Tunda Sejumlah Sakramen
- 29 Agt 2026 12:45 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Keuskupan Agung Ende menyesuaikan pelayanan sakramen sebagai bentuk respons terhadap situasi pascagempa yang melanda wilayah Nusa Tenggara Timur sejak 15 Agustus 2026.
Penyesuaian tersebut ditetapkan Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, melalui Surat Keputusan Nomor 151/UAE/28082026 tertanggal 28 Agustus 2026.

Dalam keputusan yang berlaku mulai 29 Agustus hingga 12 September 2026 tersebut, perayaan Ekaristi diarahkan untuk dilaksanakan di luar gedung gereja atau kapela. Kebijakan ini diambil untuk memberikan rasa aman kepada umat di tengah kondisi sejumlah fasilitas yang terdampak gempa.
Selain itu, pelayanan sakramen baptis, komuni pertama, pernikahan, dan krisma di paroki-paroki untuk sementara waktu ditunda.
Keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi pascagempa serta perpanjangan status tanggap darurat oleh Pemerintah Provinsi NTT hingga 12 September 2026. Ketentuan tersebut dapat ditinjau kembali sesuai perkembangan situasi.
Uskup Agung Ende juga meminta para imam memberikan pemahaman kepada umat mengenai penyesuaian pelayanan tersebut. Para imam diharapkan tetap membangun solidaritas bersama umat dalam menghadapi situasi bencana.
Dalam keputusan tersebut, penyesuaian pelayanan juga disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang masih mengalami penderitaan akibat gempa. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan pihak-pihak yang telah memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak.
Keuskupan Agung Ende berharap seluruh umat dapat memahami kebijakan tersebut dan tetap menjaga semangat kebersamaan selama masa tanggap darurat dan proses pemulihan pascagempa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....