Kekerasan Seksual Anak Tak Bisa Diselesaikan di Luar Proses Hukum
- 13 Agt 2026 13:05 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Larantuka – Polres Flores Timur menegaskan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan sembarangan di luar proses hukum. Ketika korban merupakan anak di bawah umur, aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjalankan penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Flores Timur, Irwanto, dalam Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi serta Perlindungan Perempuan dan Anak yang digelar Kantor Kementerian Agama Flores Timur, Rabu 12 Agustus 2026.
Menurut Irwanto, perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab bersama yang harus didukung oleh penegakan hukum yang tepat. Karena itu, setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak perlu ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan saat sesi diskusi membahas persoalan hubungan pacaran anak di bawah umur serta kasus kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, maupun madrasah. Topik tersebut mendapat perhatian peserta karena berkaitan langsung dengan kondisi yang dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Irwanto menjelaskan kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang ditemukan dalam suatu perkara. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Namun, laporan yang disampaikan harus berdasarkan fakta dan informasi yang benar agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
| Baca juga: 10 Anak di NTT Terpapar Radikalisme Digital |
Menurut Irwanto, pencegahan tetap menjadi langkah utama untuk menekan angka kekerasan terhadap anak. Edukasi kepada anak, pengawasan orang tua, perhatian guru, serta keterlibatan tokoh agama dan masyarakat perlu diperkuat secara berkelanjutan.
Ia menilai lingkungan keluarga dan satuan pendidikan memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman mengenai batas-batas pergaulan yang sehat. Anak juga perlu memahami risiko dari perilaku yang dapat menimbulkan persoalan hukum maupun mengancam keselamatan dirinya.
Melalui kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan aparat penegak hukum, Polres Flores Timur berharap upaya perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif. Kesadaran untuk melaporkan kasus dan memperkuat pencegahan dinilai menjadi langkah penting dalam menekan kekerasan terhadap anak di daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....