Kapolda NTT Perkuat Sinergi DPR, Komnas HAM, dan LPSK Berantas TPPO
- 23 Jul 2026 22:33 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur memperkuat kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan penanganan tindak pidana perdagangan orang serta perlindungan perempuan dan anak. Audiensi bersama Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, dan LPSK berlangsung di ruang kerja Kapolda NTT, Rabu 22 Juli 2026 petang.
Pertemuan dipimpin Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko didampingi Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT. Hadir pula Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama jajaran Komnas HAM dan LPSK.
Kapolda membuka pertemuan dengan menyampaikan apresiasi atas kunjungan seluruh lembaga yang hadir dalam forum koordinasi tersebut. Ia menilai sinergi antarlembaga menjadi langkah penting memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan kemanusiaan.
Dalam pemaparannya, Kapolda menjelaskan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur selama beberapa waktu terakhir. Ia juga menguraikan berbagai langkah kepolisian menangani TPPO, tindak pidana kekerasan seksual, serta perlindungan perempuan dan anak.
LPSK menyoroti tingginya angka kasus TPPO dan kekerasan terhadap perempuan serta anak yang masih terjadi di NTT. Lembaga tersebut mengapresiasi upaya aktif Polda NTT mendukung pemulihan hak korban melalui berbagai mekanisme perlindungan.
Meski demikian, LPSK mengingatkan pengajuan restitusi bagi korban sesuai ketentuan perundang-undangan merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam setiap perkara. Penegasan itu disampaikan agar seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur peraturan perundang-undangan.
LPSK juga mengusulkan pemeriksaan korban TPPO dilakukan langsung di tempat tinggal masing-masing apabila memungkinkan selama proses penyidikan berlangsung. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi beban psikologis sekaligus mempercepat proses pemulihan korban setelah mengalami tindak kekerasan.
Usulan lain menyangkut pelayanan kesehatan bagi korban penganiayaan berat, termasuk perempuan dan anak yang memerlukan penanganan medis segera. LPSK berharap Rumah Sakit Bhayangkara dapat memberikan layanan dengan pembiayaan melalui mekanisme restitusi setelah proses perhitungannya selesai.
Dalam audiensi itu, LPSK turut menyampaikan rencana kegiatan bersama Polda NTT memperingati Hari Ulang Tahun lembaga tersebut. Kegiatan dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya penguatan Direktorat Reserse PPA dan PPO di lingkungan kepolisian. Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan mendesak menghadapi kompleksitas penanganan perkara perempuan dan anak.
Rieke juga mendorong pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota memperkuat kerja sama dengan kepolisian dalam penyediaan rumah aman. Fasilitas tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan korban kekerasan maupun tindak pidana perdagangan orang secara berkelanjutan.
Forum itu juga membahas peluang menjadikan Polda NTT sebagai proyek percontohan nasional dalam penanganan kasus TPPO di Indonesia. Gagasan tersebut memerlukan pembentukan Satres PPA dan PPO pada seluruh polres di wilayah hukum Polda NTT.
Saat ini tercatat sudah terdapat dua puluh dua Satres PPA dan PPO yang tersebar pada sejumlah wilayah Indonesia. Kehadiran satuan tersebut diharapkan mempercepat penanganan perkara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap para korban di daerah.
Data yang dipaparkan menunjukkan NTT masih berada pada kategori zona merah kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, serta TPPO. Sepanjang 2017 hingga 2026 tercatat sebanyak 1.116 pekerja migran asal NTT pulang dalam kondisi meninggal dunia.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan langkah lebih menyeluruh melalui penguatan kelembagaan, dukungan anggaran, serta kolaborasi lintas sektor secara berkesinambungan. Komisi XIII DPR RI turut mendorong alokasi anggaran sekitar delapan persen bagi penguatan Direktorat PPA dan PPO.
Momentum Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2026 turut menjadi perhatian dalam pertemuan lintas lembaga tersebut. Selain itu, Hari Internasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang pada 30 Juli diharapkan memperkuat komitmen perlindungan korban.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dalam penanganan perkara TPPO di Indonesia. Menurutnya, penggunaan aturan tersebut memberikan efek jera lebih kuat dibandingkan ketentuan pidana lain yang ancamannya lebih ringan.
Kapolda NTT menyatakan audiensi itu menjadi momentum memperkuat sinergi antara kepolisian, DPR RI, Komnas HAM, LPSK, dan pemerintah daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan menghadirkan penanganan perkara yang lebih terpadu sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi secara optimal.
Ia menegaskan Polda NTT siap mendukung penguatan Direktorat PPA dan PPO melalui peningkatan kapasitas personel serta koordinasi antarlembaga secara berkelanjutan. Komitmen tersebut diharapkan mempercepat pemberantasan TPPO sekaligus memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....