Warga Lewonara dan Bele Flores Timur Akhiri Konflik dengan Komitmen Damai

  • 13 Agt 2026 13:14 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Larantuka – Warga Dusun Lewonara, Desa Narasaosina, dan Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, sepakat mengakhiri konflik melalui upacara adat dan penandatanganan surat pernyataan komitmen damai. Kegiatan yang berlangsung Senin 10 Agustus 2026 tersebut menjadi momentum rekonsiliasi untuk memulihkan hubungan kekeluargaan kedua pihak.

Upacara adat dan penandatanganan komitmen damai disaksikan Wakil Gubernur NTT Irjen Pol (Purn) Drs. Joni Asadoma, S.H., M.Hum., dan Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H. Kegiatan juga dihadiri Bupati Flores Timur, Dandim 1624/Flotim Letkol Inf Erly Marlian, S.I.P., Kapolres Flores Timur AKBP Gede Putra Yase, S.H., serta unsur pemerintah, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Dandim 1624/Flotim Letkol Inf Erly Marlian mengatakan perdamaian tersebut menjadi langkah penting untuk memulihkan kembali hubungan kekeluargaan masyarakat kedua pihak. Ia mengajak seluruh warga menghormati dan menjaga komitmen yang telah disepakati bersama.

Dandim juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berpotensi mengganggu keamanan. Menurutnya, perdamaian membutuhkan komitmen bersama agar situasi yang telah kondusif dapat terus dipertahankan.

Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal mengatakan konflik yang terjadi sebelumnya telah meninggalkan duka bagi kedua pihak. Karena itu, masyarakat diajak meninggalkan masa lalu dan menjadikan momentum perdamaian sebagai awal membangun kembali hubungan yang lebih baik.

Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan demi masa depan generasi muda. Menurutnya, anak-anak merupakan masa depan yang harus dilindungi sehingga terciptanya lingkungan yang aman dan damai menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.

Dalam surat pernyataan komitmen damai, kedua pihak sepakat mengakhiri seluruh bentuk konflik dan kekerasan. Setiap persoalan yang muncul selanjutnya akan diselesaikan melalui musyawarah, tata cara adat, mediasi, maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua pihak juga berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan tidak melakukan provokasi, ancaman maupun tindakan balas dendam. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk membangun kembali kehidupan masyarakat yang rukun serta memperkuat hubungan sosial di wilayah Adonara Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....