Kakan Kemenag Flores Timur Ingatkan ASN Patuhi Aturan Gratifikasi

  • 31 Agt 2026 11:34 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Flores Timur – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur, Yosef Aloysius Babaputra, Senin 31 Agustus 2026 mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas dengan memahami dan melaksanakan Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi. Ketentuan tersebut diminta menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Yosef meminta seluruh jajaran Kemenag Flores Timur membaca, memahami, dan menindaklanjuti ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi tersebut. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang berintegritas.

Ia mengatakan gratifikasi maupun berbagai tindakan yang berpotensi menimbulkan gratifikasi dapat mencederai semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama. Karena itu, setiap ASN perlu memiliki kesadaran dan komitmen untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Yosef juga mengingatkan tim pelaksana program ASTA PROTAS agar memperhatikan seluruh agenda dan program yang telah ditetapkan. Setiap program diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten hingga akhir tahun dan dievaluasi bersama.

“Harapan saya, masing-masing kita yang sudah ada dalam tim ASTA PROTAS memperhatikan apa yang menjadi agenda dan program-program kita agar dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun dan dievaluasi bersama,” ujar Yosef.

Ia berharap penerapan aturan pengendalian gratifikasi tidak berhenti pada pemahaman administratif. Setiap ASN diminta menerapkannya dalam perilaku dan pelayanan sehari-hari sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....