Polisi Mediasi Sengketa Wisatawan di Labuan Bajo, Dana Rp14 Juta Dikembalikan
- 08 Agt 2026 16:29 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat melalui Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) berhasil memediasi pengaduan empat wisatawan mancanegara terkait pembatalan perjalanan kapal rute Labuan Bajo-Lombok. Mediasi tersebut berujung pada pengembalian dana penuh sebesar Rp14 juta oleh pihak agen perjalanan kepada para wisatawan.
Empat wisatawan yang terdiri atas tiga warga negara Spanyol, salah satunya bernama Luna Arroyo Juan Maria, serta seorang warga negara Kolombia, sebelumnya melaporkan kesulitan menghubungi agen perjalanan menjelang jadwal keberangkatan kapal. Mereka kemudian mendatangi Mapolres Manggarai Barat untuk meminta bantuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Wisata Sat Pamobvit segera melakukan pendataan dokumen perjalanan serta menghubungi pihak agen perjalanan. Dari hasil klarifikasi diketahui kapal yang dijadwalkan mengangkut para wisatawan mengalami kerusakan mesin di perairan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), sehingga tidak dapat berlayar menuju Pelabuhan Labuan Bajo.
Polisi kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak yang berlangsung sejak Selasa 4 Agustus 2026 hingga Rabu 5 Agustus 2026 dini hari. Hasilnya, pihak agen perjalanan bersedia mengembalikan seluruh biaya perjalanan sebesar Rp14 juta kepada para wisatawan.
Kasat Pamobvit Polres Manggarai Barat, IPTU I Komang Agus Budiawan mewakili Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, mengatakan langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas.
“Labuan Bajo merupakan etalase pariwisata Indonesia di mata internasional. Ketika ada wisatawan yang menghadapi kendala pelayanan atau merasa dirugikan, personel kami diwajibkan bergerak cepat, responsif, dan humanis untuk mencari solusi yang berkeadilan,” ujar Komang saat dikonfirmasi, Kamis 6 Agustus 2026.
Dirinya juga mengapresiasi sikap kooperatif agen perjalanan, yang bersedia bertanggung jawab atas kendala operasional dengan mengembalikan dana wisatawan secara penuh.
“Kami mengapresiasi pihak travel agent yang bertanggung jawab mengembalikan hak wisatawan sebesar Rp14 juta. Kehadiran Polri di sini sebagai penengah agar transparansi dan keadilan dapat dirasakan kedua belah pihak,” katanya.
Komang juga mengingatkan seluruh pelaku usaha pariwisata di Manggarai Barat agar memperkuat sistem komunikasi kepada pelanggan, terutama saat terjadi kendala operasional.
“Kerusakan mesin kapal memang bisa terjadi, tetapi komunikasi kepada wisatawan tidak boleh terputus. Jangan sampai wisatawan merasa ditelantarkan. Kami bersama instansi terkait akan terus mengawasi agar standar pelayanan pariwisata di Labuan Bajo tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan wisatawan asal Spanyol, Luna Arroyo Juan Maria, menyampaikan apresiasi atas bantuan yang diberikan kepolisian sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Ini adalah uang yang telah saya bayarkan kepada perusahaan, dan pihak kepolisian telah membantu kami. Kami sangat berterima kasih atas bantuan yang luar biasa ini,” ujar Luna.
Adapun melalui mediasi tersebut, persoalan antara wisatawan dan agen perjalanan berhasil diselesaikan secara damai sekaligus menjaga kepercayaan wisatawan terhadap pelayanan pariwisata di Labuan Bajo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....