BPN Sikka Beri Tenggat 30 Hari Selesaikan Sengketa Tanah Lawir
- 12 Jun 2026 22:04 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai – Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai menetapkan tenggat waktu administratif yang ketat bagi penyelesaian sengketa penguasaan tanah di Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong. Sikap tegas ini diambil melalui sidang mediasi formal guna memberikan kepastian hukum yang jelas dan mencegah status penanganan kasus agraria domestik dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Sidang yang mempertemukan pihak perorangan, Maximus Tamur, dengan Fungsionaris Adat Gendang Lawir (Tua Golo) ini menguji titik temu antara pembuktian hukum positif dan hak ulayat lokal. Keterlibatan jajaran teknis keimigrasian dan pertanahan dalam memaparkan data spasial komputerisasi menjadi dasar objektif untuk memitigasi potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
"Pendaftaran tanah tidak hanya melihat aspek administrasi modern, tetapi juga wajib menghormati eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya, sebagaimana semangat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka. Dirinya menegaskan, jika musyawarah lonto leok tetap berada dalam posisi deadlock, pihaknya segera menerbitkan berita acara mediasi tidak berhasil.
Langkah hukum selanjutnya akan dialihkan sepenuhnya ke ranah peradilan perdata di Pengadilan Negeri Ruteng dengan batas waktu pendaftaran maksimal 30 hari kerja sejak mediasi dinyatakan gagal. Ketetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan demi menjamin stabilitas sosial kedaerahan.
Penegakan batas waktu ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi agraria di Manggarai tidak lagi menoleransi sengketa berlarut-larut yang merugikan iklim investasi. Kepastian hukum yang diputus melalui jalur pengadilan diharapkan mampu melahirkan keadilan agraria yang clean and clear bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....