Pemkab Flores Timur Siapkan Langkah Atasi Kelangkaan BBM Bersubsidi

  • 14 Jul 2026 15:03 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Flores Timur – Pemerintah Kabupaten Flores Timur menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar yang dalam beberapa waktu terakhir mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi dan operasi lapangan lintas sektoral. Pemerintah daerah menegaskan langkah itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat lima faktor utama yang memicu kelangkaan BBM di Flores Timur. Pertama adanya penurunan kuota distribusi Pertalite dan Biosolar selama Mei hingga Juni 2026, adanya praktik spekulasi dan panic buying, kendala administrasi bagi nelayan untuk memperoleh BBM bersubsidi dan meningkatnya kebutuhan BBM pada puncak musim melaut serta pengawasan distribusi yang belum optimal.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Flores Timur akan berkoordinasi dengan BPH Migas guna mengajukan penambahan kuota BBM bersubsidi sesuai kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah juga akan mempercepat pelayanan administrasi bagi nelayan melalui sistem jemput bola untuk penerbitan dokumen seperti e-BKP, PAS Kapal, dan Kartu KUSUKA.

Selain itu, pemerintah akan mengkaji pembentukan sub penyalur BBM di wilayah terpencil sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas akses distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat di daerah yang sulit dijangkau.

Pemkab Flores Timur juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pengelola SPBU, pengecer, hingga masyarakat diminta mematuhi aturan distribusi agar penyaluran BBM tepat sasaran.

Pemerintah menegaskan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 yang melarang penyalur maupun konsumen memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan.

Pemerintah Kabupaten Flores Timur mengajak seluruh masyarakat menggunakan BBM bersubsidi sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Kerja sama seluruh pihak dinilai penting untuk menciptakan sistem distribusi yang tertib, tepat sasaran, dan mendukung keberlangsungan aktivitas perekonomian masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....