Pemprov NTT Perkuat Kolaborasi Optimalisasi Pajak Bersama Pemda/Pemkot
- 28 Jul 2026 14:14 WIB
- Ende
RRI.CO.ID. Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan pemungutan pajak daerah sebagai upaya meningkatkan kemandirian fiskal. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak di Hotel Aston Kupang, Selasa 28 Juli 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bersama para bupati dan wali kota se-NTT. Kegiatan tersebut turut dihadiri pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT serta Kepala UPTD Samsat se-Provinsi NTT.
Kerja sama tersebut mencakup optimalisasi pemungutan pajak daerah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Langkah ini menjadi strategi bersama untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, dinamika fiskal yang terus berkembang menuntut pemerintah daerah mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan penguatan koordinasi antarpemerintah daerah, peningkatan kualitas pelayanan, serta penyempurnaan kebijakan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan penerimaan daerah yang berkelanjutan untuk mendukung pembangunan.
Gubernur juga menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak. Ini merupakan bagian dari kebijakan terpadu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang diperkuat melalui Pergub Nomor 32 Tahun 2026 yang menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat.
"Pemprov NTT tidak hanya menghadirkan Pergub Nomor 13 Tahun 2025, tetapi juga Pergub Nomor 32 Tahun 2026 sebagai satu kesatuan kebijakan. Pergub 13 mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, sedangkan Pergub 32 memberikan berbagai kemudahan, mulai dari keringanan biaya mutasi, penghapusan denda, hingga berbagai dispensasi agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban perpajakannya," ujar Gubernur.
Menurut Gubernur, implementasi kedua regulasi tersebut mulai menunjukkan hasil yang positif di sejumlah daerah. Beberapa kabupaten dan kota di NTT bahkan telah mencatat peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar 20 hingga 30 persen.
Ia menilai capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kondisi itu sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....