Taat Pajak, Warga NTT Dapat Keringanan Lewat Pergub 13 dan 32

  • 29 Jul 2026 15:23 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Pemilik kendaraan di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat kemudahan untuk menyelesaikan tunggakan pajak melalui kebijakan insentif dan keringanan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi NTT. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan.

Pada Rabu, 29 Juli 2026, Pemerintah Provinsi NTT kembali mendorong masyarakat memanfaatkan kebijakan keringanan pajak kendaraan yang telah disiapkan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun agar dapat menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.

Keringanan tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini memberikan berbagai kemudahan, termasuk bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan maupun yang sedang melakukan proses mutasi kendaraan.

Selain itu, Pemprov NTT memberlakukan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.

Pemerintah Provinsi NTT menilai kepatuhan membayar pajak merupakan bagian dari semangat gotong royong antara pemerintah dan masyarakat. Kontribusi wajib pajak menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Penerimaan pajak daerah turut menopang pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta jalan raya di NTT. Selain itu, pendapatan tersebut dapat mendukung perluasan akses kelistrikan dan air bersih hingga ke wilayah pelosok serta peningkatan kualitas fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Pemprov NTT mengajak masyarakat memanfaatkan insentif dan keringanan yang tersedia melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 32 Tahun 2026. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan maupun sedang mengurus mutasi kendaraan diharapkan segera memanfaatkan kebijakan tersebut sesuai persyaratan yang berlaku.

Optimalisasi pendapatan pajak tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga keberlanjutan pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat. Karena itu, pemerintah mendorong kepatuhan wajib pajak sebagai bentuk kolaborasi untuk mempercepat pemerataan pembangunan di NTT.

Dengan adanya kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi NTT berharap peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat memperkuat pendapatan daerah dan mendukung pembangunan yang lebih merata serta berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....