BPK RI Periksa Tata Kelola Penanganan TPPO di Polda NTT

  • 28 Jul 2026 09:52 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk pemeriksaan kinerja pendahuluan pengelolaan TPPO. Pemeriksaan tersebut mencakup pelaksanaan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang selama periode tahun 2025 hingga Semester I 2026.

Kegiatan pemeriksaan berlangsung di Markas Polda NTT, Senin 27 Juli 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola serta efektivitas penanganan TPPO. Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko mengatakan, pemeriksaan BPK RI menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, Polda NTT siap memberikan dukungan penuh selama pemeriksaan berlangsung dengan membuka akses data dan informasi secara objektif. Rudi meminta seluruh Kepala Satuan Kerja serta Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda NTT bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Ia menegaskan, seluruh jajaran harus menyediakan data, dokumen, serta informasi yang dibutuhkan pemeriksa secara lengkap dan tepat waktu. Kapolda NTT juga meminta agar pemeriksaan tersebut dimanfaatkan sebagai momentum pembenahan internal, bukan sekadar kegiatan formalitas kelembagaan.

Ia berharap hasil pemeriksaan dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam mendukung pencegahan dan penanganan TPPO. Selain itu, Polda NTT akan memperkuat pengawasan internal dan pengendalian manajemen untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

Upaya tersebut juga diarahkan untuk membangun budaya kerja yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Rudi menilai kehadiran BPK RI dapat menjadi ruang konsultasi bagi jajaran kepolisian dalam memperkuat strategi pemberantasan TPPO.

Ia meminta seluruh Kasatker dan Kapolres atau Kapolresta mempersiapkan diri serta membangun komunikasi transparan selama pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, masukan dan bimbingan dari pemeriksa dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki kinerja sekaligus mendukung pengelolaan anggaran kepolisian secara akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....