BPK RI Evaluasi Kinerja Polda NTT Cegah dan Tangani TPPO
- 28 Jul 2026 09:52 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Kupang - Polda Nusa Tenggara Timur kembali menegaskan komitmen memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut disampaikan saat pembukaan pemeriksaan kinerja pendahuluan pencegahan dan penanganan TPPO oleh Tim BPK RI, Senin 27 Juli 2026.
Pemeriksaan berlangsung di Markas Polda NTT dengan mencakup pelaksanaan program selama tahun 2025 hingga Semester I 2026. Tim BPK RI dijadwalkan melakukan pemeriksaan selama 52 hari kerja, terhitung mulai 6 Juli hingga 4 September 2026.
Selain Mapolda NTT, pemeriksaan juga menyasar sejumlah satuan kewilayahan yang ditetapkan sebagai sampel pemeriksaan oleh BPK RI. Tiga satuan kewilayahan tersebut yakni Polres Kupang, Polres Manggarai, dan Polres Ende yang menjadi lokasi pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan dilakukan untuk menilai efektivitas program pencegahan dan penanganan TPPO sekaligus mengevaluasi pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Evaluasi juga mencakup tata kelola operasional serta mekanisme perlindungan korban perdagangan orang yang diterapkan jajaran kepolisian.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko menegaskan, penanganan TPPO membutuhkan langkah terintegrasi, kolaboratif, dan berkesinambungan. Menurutnya, upaya pemberantasan perdagangan orang tidak dapat dilakukan secara parsial karena melibatkan berbagai aspek dan pemangku kepentingan.
"Polda NTT tidak memberikan ruang bagi jaringan maupun sindikat yang menjalankan praktik perdagangan orang." ungkapnya. Ia menyebut pemeriksaan BPK RI menjadi sarana memperkuat tata kelola operasional, alokasi anggaran, serta perlindungan korban sesuai regulasi.
Sementara itu, perwakilan BPK RI Yuniar Arifianto mengatakan pemeriksaan bertujuan mengukur efektivitas proses bisnis dan sistem pengendalian internal. "Pemeriksaan juga menilai kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO oleh instansi terkait." katanya.
BPK RI mengapresiasi keterbukaan Polda NTT dalam mendukung pemeriksaan guna mewujudkan tata kelola penanganan TPPO yang transparan. Direktur PPA-PPO Kombes Pol Dr Nova Irone Surentu menegaskan penanganan TPPO tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum.
Menurutnya, proses penanganan juga harus mengedepankan perlindungan korban, terutama perempuan dan anak yang terdampak perdagangan orang. Ia mengatakan trauma healing dan pemulihan hak korban menjadi bagian penting dalam penanganan TPPO secara menyeluruh.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyebut kolaborasi dengan berbagai pihak terus diperkuat dalam penanganan TPPO. Kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri, serta pemangku kepentingan lainnya.
Polda NTT menjalankan lima pilar penanganan TPPO, meliputi pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum, kerja sama, dan evaluasi. Masyarakat juga diminta mewaspadai tawaran pekerjaan berpenghasilan tinggi yang berpotensi menjadi modus perekrutan pekerja secara ilegal.
Warga diimbau memastikan keberangkatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi dan melibatkan instansi berwenang serta perusahaan berizin. Dugaan perekrutan ilegal, keberadaan calo, maupun agen nonprosedural dapat dilaporkan kepada kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110.
Melalui pemeriksaan tersebut, Polda NTT berharap tata kelola dan koordinasi lintas sektor semakin kuat dalam mencegah perdagangan orang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....