DPRD Manggarai Timur Soroti Pelayanan Dukcapil dan Dugaan Pungli BPJS

  • 28 Jul 2026 07:58 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Timur – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Rikard Persly, menyoroti sejumlah persoalan pelayanan publik dalam Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Manggarai Timur, Jumat, 24 Juli 2026.

Sorotan tersebut meliputi kondisi gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang mengalami kebocoran hingga mengganggu pelayanan administrasi kependudukan, serta dugaan pungutan liar terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan di Kecamatan Lamba Leda Selatan.

Dalam interupsinya, anggota Fraksi Golkar itu mengatakan kebocoran atap Kantor Dukcapil telah berlangsung cukup lama dan berdampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat."Atap kantor Dukcapil sudah bocor dan sangat mengganggu pelayanan administrasi kependudukan. Kondisi ini tentu mengurangi efektivitas pelayanan bagi masyarakat Manggarai Timur," kata Rikard.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur segera memperbaiki bangunan tersebut mengingat Kantor Dukcapil merupakan pusat pelayanan administrasi dasar masyarakat. Menurutnya, selain menghambat pelayanan, kebocoran juga berpotensi merusak dokumen penting."Saya berharap pemerintah segera memperbaiki atap Kantor Dukcapil agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal," ujarnya.

Rikard menyampaikan, beberapa waktu lalu kebocoran di Kantor Dukcapil sempat mengakibatkan ruang pelayanan tergenang air hujan sehingga pelayanan administrasi kependudukan, seperti pengurusan KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, terganggu.

Selain persoalan infrastruktur, Rikard juga menyoroti dugaan pungutan liar sebesar Rp400 ribu terhadap keluarga pasien peserta BPJS Kesehatan yang dirujuk dari Puskesmas Lenang, Kecamatan Lamba Leda Selatan, menuju instalasi gawat darurat rumah sakit.

Ia meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan berjalan sesuai ketentuan."Saya berharap Dinas Kesehatan benar-benar menegakkan ketentuan BPJS. Jangan sampai ada lagi pasien yang diminta membayar biaya di luar aturan," ungkapnya.

Menurut Rikard, apabila terdapat kebutuhan operasional, seperti biaya bahan bakar kendaraan rujukan pasien, pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah dan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat."Kalau memang ada kebutuhan operasional untuk kendaraan rujukan, itu harus menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai masyarakat yang sudah memiliki BPJS masih dibebani biaya tambahan," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dikenakan biaya tambahan untuk pelayanan yang sesuai prosedur. Karena itu, dugaan pungutan liar tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Rikard menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pelayanan publik di Kabupaten Manggarai Timur berjalan optimal."Pelayanan dasar merupakan hak masyarakat. Pemerintah harus memastikan pelayanan diberikan secara baik, tanpa hambatan, dan tanpa membebani masyarakat dengan pungutan di luar ketentuan," tuturnya.

Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2025.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....