Tiga Belas Karya Budaya NTT Menuju Warisan Budaya Nasional Tahun 2026
- 15 Jul 2026 10:27 WIB
- Ende
Poin Utama
- 13 karya budaya NTT lolos tahap pertama penilaian Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan direkomendasikan menjadi WBTb Tahun 2026.
- Dari total 49 usulan karya budaya yang diajukan Pemerintah Provinsi NTT, 13 karya telah lolos penilaian tahap pertama sementara sisanya menunggu proses lanjutan.
- Penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda memberikan pengakuan resmi terhadap identitas budaya dan membuka peluang pengembangan sektor pariwisata berbasis budaya serta ekonomi kreatif di NTT.
RRI.CO.ID, Kupang - Sebanyak 13 karya budaya asal Nusa Tenggara Timur (NTT) direkomendasikan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026. Rekomendasi tersebut merupakan hasil sidang tahap pertama Tim Ahli WBTb Indonesia dan selanjutnya menunggu penetapan resmi dari Menteri Kebudayaan.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVI NTT, Haris Budiharto, S.S., M.Hum., kepada RRI, di Florata pagi, Rabu, 15 Juli 2026, mengatakan pengusulan karya budaya memiliki arti strategis bagi pembangunan kebudayaan di daerah. Menurutnya, semakin banyak karya budaya yang terdokumentasi dan diakui secara nasional, semakin besar kontribusinya terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) NTT.
Haris menjelaskan, pada 2026 mekanisme penilaian dilakukan secara hibrida melalui sidang daring yang melibatkan Tim Ahli WBTb Indonesia di Jakarta. Dari total 49 karya budaya yang diusulkan Pemerintah Provinsi NTT, sebanyak 13 karya telah dinyatakan lolos pada tahap pertama, sementara sisanya masih menunggu proses penilaian pada tahap berikutnya.
Ia menegaskan, Balai Pelestarian Kebudayaan berperan mendukung proses identifikasi, inventarisasi, pendokumentasian, dan penyusunan data usulan bersama pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota. Adapun proses penilaian sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Ahli WBTb Indonesia, sehingga BPK tidak melakukan intervensi terhadap hasil sidang.
Menurut Haris, penetapan karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia akan memberikan pengakuan resmi terhadap identitas budaya masyarakat sekaligus memperkuat upaya perlindungan, pelestarian, dan pewarisan budaya kepada generasi berikutnya. Selain itu, pengakuan tersebut juga membuka peluang pengembangan sektor pariwisata berbasis budaya dan ekonomi kreatif di NTT.
BPK Wilayah XVI NTT berharap seluruh proses penilaian terhadap 49 usulan karya budaya dapat diselesaikan pada 2026 sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Haris menambahkan, apabila terdapat usulan yang belum lolos, dokumen akan diperbaiki dan dapat diajukan kembali pada kesempatan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....