Gubernur NTT Dorong Percepatan PAD lewat Optimalisasi Pajak dan Aset Daerah

  • 07 Jul 2026 16:29 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan pentingnya percepatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025, peningkatan kinerja perangkat daerah penghasil PAD, serta pengelolaan aset daerah yang lebih produktif. Penegasan ini disampaikan saat memimpin pertemuan bersama UPTD Pendapatan Wilayah Ende, Nagekeo, dan Ngada di Kantor UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ende, Senin, 6 Juli 2026.

Dalam arahannya, Gubernur menekankan bahwa Pergub Nomor 13 Tahun 2025 bertujuan menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak. Menurutnya, setelah sosialisasi dilakukan secara menyeluruh, implementasi aturan harus dijalankan secara konsisten dengan dukungan pemerintah kabupaten, kepolisian, Satpol PP, dan PT Jasa Raharja.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah untuk menjadi teladan dengan memastikan seluruh kendaraan yang dimiliki telah memenuhi kewajiban pajak. "Kita jangan takut menjalankan tugas. Setelah sosialisasi dilakukan dengan baik, umumnya masyarakat akan patuh. Yang paling penting adalah kita memberi contoh mulai dari diri sendiri dengan memastikan seluruh kendaraan yang kita miliki telah membayar pajak," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur meminta setiap UPTD memaparkan target dan realisasi PAD tahun 2026 beserta berbagai kendala yang dihadapi. Dari hasil evaluasi, sejumlah tantangan masih membayangi pencapaian target, mulai dari dampak bencana alam, keterbatasan sarana dan prasarana, minimnya sumber daya manusia, hingga rendahnya kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.

Selain sektor pajak kendaraan bermotor, potensi peningkatan PAD juga dibahas dari sektor kehutanan, perikanan, pendidikan, serta pemanfaatan aset daerah. Menanggapi berbagai kendala tersebut, Gubernur meminta seluruh perangkat daerah menghadirkan inovasi dan melakukan evaluasi kinerja secara berkala.

Ia juga menegaskan pentingnya penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban retribusi, serta mendorong pengelolaan aset pemerintah secara lebih profesional. Menurutnya, aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal harus dipetakan dan dikelola melalui skema kerja sama yang produktif agar mampu menjadi sumber PAD baru.

Pertemuan tersebut turut mendapat dukungan dari Anggota DPRD Provinsi NTT, Junaidin Mahasan, dan Wakil Bupati Ende, Dominikus Minggu Mere, yang menyatakan komitmen memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 dan optimalisasi pendapatan daerah.

Melalui kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Provinsi NTT optimistis peningkatan kepatuhan pajak, pengelolaan aset yang lebih efektif, serta penguatan PAD akan mampu mendukung pembiayaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Nusa Tenggara Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....