Polda NTT Ungkap 22 Kasus Narkoba, Selamatkan Generasi Emas 2045
- 29 Jun 2026 19:02 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengungkap 22 kasus narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya sepanjang Semester I Tahun 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kupang, Senin 29Juni 2026, sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.
Rilis kasus disampaikan Pelaksana Harian Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Sajimin mewakili Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko. Penyampaian capaian tersebut menegaskan komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan berbahaya.
Menurut Sajimin, pemberantasan narkoba menjadi prioritas karena kejahatan tersebut mengancam kesehatan masyarakat sekaligus masa depan pembangunan nasional Indonesia. Upaya penindakan akan terus diimbangi langkah pencegahan dan rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Data Ditresnarkoba Polda NTT bersama Satresnarkoba Polres jajaran mencatat penanganan 22 perkara selama Semester I Tahun 2026 secara menyeluruh. Rinciannya meliputi delapan belas kasus narkotika, dua kasus psikotropika, serta dua perkara peredaran obat-obatan berbahaya yang berhasil diungkap.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tiga puluh empat orang sebagai tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka terdiri atas empat belas pengedar, seorang bandar, serta delapan belas pengguna yang menjalani rehabilitasi medis maupun sosial sesuai aturan.
Barang bukti yang diamankan mencakup sabu seberat 8,3942 gram, ganja 32,3748 gram, serta narkotika sintetis seberat 9,8 gram. Polisi juga menyita 998 butir alprazolam dan 50.014 butir obat keras berbahaya dari sejumlah lokasi pengungkapan perkara berbeda.
Hingga akhir Juni 2026, penyidik telah menyelesaikan lima belas perkara yang memenuhi unsur pembuktian sesuai prosedur hukum berlaku nasional. Sementara tujuh perkara lainnya masih menjalani proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta mengembangkan jaringan pelaku yang terlibat.
Selain capaian semester pertama, penyidik turut memaparkan beberapa perkara menonjol yang masih menjadi fokus penanganan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT. Kasus tersebut mencakup peredaran psikotropika, obat keras, sabu, serta ganja dengan sejumlah tersangka berinisial sesuai kebutuhan penyidikan.
Perkara psikotropika dan obat keras melibatkan tersangka berinisial S yang saat ini masih menjalani proses penyidikan secara intensif. Penyidik terus mendalami asal barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran ilegal tersebut lebih luas.
Kasus sabu di Kabupaten Manggarai Barat menjerat dua tersangka berinisial S dan M yang diamankan bersama barang bukti. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan hubungan kedua tersangka dengan jaringan peredaran narkotika lintas daerah lainnya.
Kasus ganja di Kabupaten Manggarai Barat juga menjadi perhatian penyidik dengan menetapkan dua tersangka berinisial A dan B. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum guna menjamin profesionalisme, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sajimin menegaskan kepolisian akan terus mempersempit ruang gerak pelaku melalui penegakan hukum profesional, tegas, dan berkelanjutan di seluruh wilayah. Pengembangan penyelidikan juga dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar hingga ke tingkat pemasok utama.
Langkah pencegahan tetap menjadi bagian penting melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bersama pemerintah daerah serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Kegiatan tersebut melibatkan lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat.
Polda NTT mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada aparat penegak hukum setempat segera. Partisipasi masyarakat dinilai sangat menentukan keberhasilan menciptakan lingkungan yang aman sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Polda NTT meyakini keberhasilan mewujudkan Indonesia Emas 2045 bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang sehat dan berintegritas tinggi. Sinergi seluruh elemen masyarakat diharapkan memperkuat upaya pemberantasan narkoba sehingga generasi penerus bangsa tumbuh produktif, tangguh, dan berdaya saing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....