Polda NTT Tuntaskan 65 dari 80 Kasus Kriminal Konvensional Semester I 2026
- 27 Jun 2026 14:29 WIB
- Ende
Data tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT berdasarkan rekapitulasi penanganan perkara sejak Januari hingga Juni 2026. Capaian itu menunjukkan kinerja penyidik Polda serta jajaran Polres dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, menyampaikan capaian tersebut mewakili Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko. Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap pelaksanaan penegakan hukum selama enam bulan pertama tahun ini.
Menurut Sigit Haryono, seluruh laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus mempercepat penyelesaian 15 perkara yang masih berada dalam tahapan penyidikan hingga saat ini.
Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan perkara menjadi bagian penting menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur. Kepolisian memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pengecualian.
Selain penegakan hukum, Polda NTT juga terus mengembangkan langkah pencegahan melalui patroli, edukasi, dan penguatan kemitraan masyarakat. Upaya preventif tersebut diharapkan mampu menekan angka kriminalitas sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat menjaga keamanan lingkungan.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik terjadi di wilayah hukum Polres Kupang dan sempat viral. Kasus tersebut berkaitan dengan pelemparan batu terhadap mobil pick-up yang mengakibatkan pengemudinya meninggal dunia akibat luka berat.
Peristiwa itu berlangsung di ruas Jalan Timor Raya Kilometer 45, Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Korban bernama Marvel Mbau meninggal dunia setelah mengalami cedera serius pada bagian kepala akibat lemparan batu.
Polres Kupang kemudian mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut pada Jumat, 26 Juni 2026. Keduanya berinisial MYR berusia 16 tahun dan AT berusia 16 tahun setelah diamankan dari rumah masing-masing.
Kedua remaja tersebut berasal dari Desa Tolnaku dan Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Setelah diamankan, keduanya dibawa menuju Mapolsek Fatuleu untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menerapkan mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan yang mengatur anak berhadapan dengan hukum selama proses berlangsung. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak tanpa mengabaikan kepentingan penegakan hukum secara adil.
Kombes Pol. Sigit Haryono mengapresiasi gerak cepat personel Polres Kupang dalam mengungkap kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan hak korban serta perlindungan terhadap anak.
Polda NTT mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan melalui kepedulian terhadap potensi gangguan kamtibmas di sekitarnya. Setiap dugaan tindak pidana diharapkan segera dilaporkan kepada kepolisian agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. Kondisi yang kondusif diharapkan mampu mendukung masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman, tertib, dan nyaman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....