DPRD Sikka Soroti Legalitas Vila Kawasan Konservasi Teluk Maumere

  • 27 Jun 2026 14:30 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Dugaan pembangunan vila di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gugus Pulau Teluk Maumere, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sikka. Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis 25 Juni 2026 dengan melibatkan pemerintah daerah, investor, organisasi masyarakat, akademisi, tokoh adat, dan warga.

Dalam forum tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli TWAL Gugus Teluk Maumere meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara. Permintaan itu disampaikan hingga terdapat kepastian mengenai legalitas, kelengkapan administrasi, serta dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, menegaskan investasi di kawasan konservasi wajib memenuhi seluruh aspek hukum, tata ruang, dan perlindungan lingkungan. Menurutnya, kawasan konservasi tidak dapat dikelola semata-mata berdasarkan kepentingan investasi tanpa kajian menyeluruh terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan.

Juru Bicara Aliansi Masyarakat Peduli TWAL Gugus Teluk Maumere, Frederich Fransiskus Baba Djoedye atau Ivan, mengatakan kawasan pesisir Wairterang merupakan penyangga ekosistem laut sekaligus sumber penghidupan masyarakat nelayan. Kawasan tersebut juga memiliki ekosistem mangrove, terumbu karang, serta situs kapal karam Jepang yang dinilai memiliki nilai sejarah.

Ivan memaparkan hasil sejumlah penelitian menunjukkan kondisi terumbu karang di kawasan tersebut mengalami pemulihan dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut rata-rata tutupan karang meningkat dari tahun 2018 hingga mencapai 19,65 persen pada 2021, bahkan di sejumlah titik pesisir Waigete tercatat mencapai 47,73 persen atau masuk kategori tinggi.

Aliansi juga mempertanyakan dugaan reklamasi pantai di sekitar lokasi situs kapal karam Jepang. Selain itu, Ivan mengaku pernah menerima intimidasi saat mempertanyakan pembangunan tersebut dengan menirukan pernyataan yang menurut pengakuannya disampaikan oleh Steven Wang.

Menurut Ivan, masyarakat tidak menolak investasi selama seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan. Aliansi meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas PT Atlas Samudera Perkasa, mengevaluasi proses perizinan, meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur apabila ditemukan, serta membongkar bangunan yang terbukti melanggar garis sempadan pantai maupun aturan kawasan konservasi.

Mantan Kepala Desa Wairterang, Selves, mengaku pemerintah desa baru mengetahui adanya pembangunan setelah pekerjaan berlangsung. Ia menyayangkan sosialisasi kepada masyarakat baru dilakukan ketika proyek telah berjalan, padahal menurutnya seluruh rekomendasi dan perizinan seharusnya diselesaikan lebih dahulu.

Perwakilan PT Atlas Samudera Perkasa, Edwar, mengatakan dirinya hanya bertugas sebagai pengawas pembangunan vila. Ia tidak memberikan tanggapan terhadap berbagai pertanyaan maupun tudingan yang disampaikan peserta RDP terkait legalitas maupun proses pembangunan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, menjelaskan pemerintah daerah belum menerbitkan izin final atas pembangunan tersebut dan baru memberikan persetujuan prinsip pemanfaatan ruang dengan sejumlah persyaratan. Ia menegaskan penyusunan dokumen lingkungan masih berlangsung dan masukan masyarakat dalam RDP akan menjadi bagian dari proses tersebut, sedangkan DPRD Sikka akan menelaah seluruh keterangan para pihak sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sikka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....