Forkopimda Sikka Tegaskan Sengketa HGU Krisrama lewat Hukum

  • 08 Jul 2026 17:52 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Pemerintah Kabupaten Sikka bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mempertegas sikap dalam menyelesaikan polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama Maumere di Nangahale. Penyelesaian konflik agraria itu ditegaskan harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan penguasaan lahan sepihak maupun penyebaran informasi yang menyesatkan masyarakat.

Sikap tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Rokatenda, Lantai II Kantor Bupati Sikka, Rabu 8 Juli 202. Rapat dipimpin Wakil Bupati Sikka Simon Subandi dan dihadiri Sekda Adrianus Firminus Parera, Wakil Ketua DPRD Sikka Herlindis Da Rato, Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Armada Tangdibali, serta unsur TNI, Polri, ATR/BPN, OPD, pemerintah kecamatan, dan manajemen PT Krisrama Maumere.

Forum itu menjadi ruang evaluasi perkembangan penanganan kawasan eks HGU PT Krisrama sekaligus menyusun langkah bersama menjaga stabilitas keamanan daerah. Pemerintah daerah dan Forkopimda menilai persoalan agraria di wilayah tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut karena berpotensi memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.

Dalam rapat, perhatian peserta tertuju pada masih beredarnya informasi yang dinilai tidak sesuai fakta terkait Program Reforma Agraria dan redistribusi tanah eks HGU. Pemerintah Kabupaten Sikka menilai masih ada warga yang belum memperoleh penjelasan utuh lantaran tidak mengikuti sosialisasi lintas kementerian yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Kepala Dinas PKPP Kabupaten Sikka menjelaskan salah satu isu yang berkembang ialah anggapan masyarakat hanya akan memperoleh hak atas tanah selama 10 tahun melalui skema Bank Tanah dan diwajibkan membayar atau mencicil tanah tersebut. Pemerintah menegaskan kabar itu tidak benar dan bukan bagian dari kebijakan redistribusi tanah yang sedang dijalankan.

Karena itu, seluruh unsur Forkopimda diminta memperkuat sosialisasi agar masyarakat tidak mudah terpengaruh hoaks maupun provokasi. Langkah ini dipandang penting untuk mencegah konflik horizontal di kawasan eks HGU yang hingga kini masih menyisakan ketegangan.

Dari pihak perusahaan, PT Krisrama Maumere menyatakan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sepanjang berjalan sesuai koridor hukum. Perusahaan menegaskan redistribusi tanah merupakan program pemerintah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah disosialisasikan kepada masyarakat pada Juni 2026.

PT Krisrama juga menegaskan hingga saat ini masih memegang 10 sertifikat HGU yang diterbitkan secara sah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan dasar itu, lahan seluas sekitar 325 hektare yang telah bersertifikat HGU disebut sebagai hak sah perusahaan dan tidak dapat dikuasai secara sepihak.

Dalam pemaparannya, perusahaan mengungkap masih adanya kelompok masyarakat yang membuka lahan, mendirikan pondok, dan menguasai sebagian areal HGU tanpa dasar hukum. PT Krisrama meminta pemerintah daerah mengambil langkah penertiban sesuai kewenangan dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Forkopimda dalam rapat itu sepakat penyelesaian persoalan harus mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan komunikasi terbuka dengan masyarakat. Menutup rapat, Wakil Bupati Sikka menegaskan seluruh OPD, TNI-Polri, Kejaksaan, ATR/BPN, Satpol PP, hingga pemerintah kecamatan dan desa harus memperkuat sinergi agar konflik agraria di kawasan eks HGU PT Krisrama tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....