Pemkab Manggarai Percepat Usulan 52 Desa Baru untuk Pemerataan Pembangunan
- 27 Jun 2026 16:13 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai - Pemerintah Kabupaten Manggarai terus mempercepat proses usulan pembentukan 52 desa baru untuk mendorong pemerataan pembangunan dan memperkuat pelayanan publik hingga ke wilayah-wilayah terpencil. Usulan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang digelar di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Sabtu 20 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk terus memperjuangkan usulan pemekaran desa sebagai solusi atas tantangan geografis dan panjangnya rentang kendali pelayanan di wilayah tersebut.
Menurutnya, luas wilayah dan persebaran masyarakat yang tidak merata menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk mendorong pembentukan desa-desa baru agar pelayanan publik dan pembangunan dapat menjangkau masyarakat secara lebih efektif.
“Pemerintah Kabupaten Manggarai saat ini sedang berjuang dan berproses mengusulkan pembentukan 52 desa baru yang dimekarkan dari 52 desa induk. Langkah ini dilakukan agar masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses dapat memperoleh pelayanan yang lebih dekat, pembangunan lebih cepat, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Fabianus Abu.
Ia menegaskan bahwa perjuangan pemekaran desa bukan sekadar penambahan wilayah administratif, melainkan bagian dari upaya menghadirkan keadilan pelayanan hingga ke tingkat paling bawah.
“Kami melihat pemekaran ini sebagai kebutuhan pembangunan. Harapannya, dengan terbentuknya desa-desa baru, rentang kendali pemerintahan semakin pendek, pelayanan semakin efektif, dan potensi lokal masyarakat dapat dikembangkan secara lebih optimal,” ucapnya.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan bahwa proses pembentukan desa baru harus tetap berjalan sesuai regulasi dan didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat.
Menurutnya, pemekaran desa tidak boleh hanya dipandang sebagai proses administratif, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian desa.
“Pemekaran desa harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat agar pelayanan lebih dekat, kesejahteraan meningkat, dan desa memiliki daya saing,” ujar La Ode Ahmad P. Bolombo.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Manggarai agar memastikan seluruh persyaratan substantif pemekaran terpenuhi, termasuk ketentuan jumlah penduduk minimal 200 kepala keluarga (KK) atau 1.000 jiwa bagi desa hasil pembentukan.
Menurutnya, validitas data serta kesiapan tata kelola menjadi faktor penting agar desa-desa baru yang dibentuk nantinya mampu tumbuh menjadi pemerintahan desa yang mandiri, kuat, dan tidak menjadi beban di kemudian hari.
“Satu desa bermasalah di Manggarai, itu menjadi masalah nasional. Karena itu penting bagi kita semua menjaga stabilitas, persatuan, dan pembangunan yang dimulai dari penguatan desa masing-masing,” ungkapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....