Dua Tersangka Dugaan TPPO Eltras Cafe Ditahan Kejaksaan Sikka
- 27 Jun 2026 14:40 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Kejaksaan Negeri Sikka menahan dua tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkaitan dengan operasional Eltras Cafe, Bar & Karaoke. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Sikka menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Kamis 25 Juni 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YCGW alias AW dan MAAR alias ARINA yang diduga berperan sebagai pemilik dan pengelola tempat hiburan tersebut. Proses Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sekitar pukul 17.10 WITA sebelum keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Maumere.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, SH., MH., mengatakan kedua tersangka menjalani penahanan awal selama 20 hari. Masa penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara ini berawal dari penyelidikan dugaan eksploitasi terhadap sejumlah perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di Eltras Cafe, Bar & Karaoke. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan praktik tersebut berlangsung sejak Februari 2023 hingga Januari 2026.
Penyidik menduga para pekerja direkrut dengan kontrak kerja yang membatasi kebebasan untuk mengakhiri hubungan kerja. Korban juga diduga tidak diperbolehkan berhenti sebelum kewajiban tertentu dinyatakan lunas serta dikenakan ancaman denda apabila mengundurkan diri lebih awal.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang perempuan yang diduga menjadi korban berhasil menghubungi pihak luar untuk meminta pertolongan pada 20 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Polres Sikka mengevakuasi 13 perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi.
Okky mengatakan, setelah proses Tahap II rampung, jaksa segera menyelesaikan administrasi penuntutan. "Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan," ujarnya.
Menurut Kejaksaan Negeri Sikka, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU KUHP. Ketentuan tersebut menjadi dasar penanganan perkara yang kini memasuki tahap penuntutan.
Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sikka. Masyarakat juga diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....