DPRD Ende Soroti Dugaan Prostitusi Libatkan Anak Perempuan
- 21 Jul 2026 21:14 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Dugaan praktik prostitusi di sebuah rumah kos milik seorang aparatur sipil negara (ASN) di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Ratu, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai perhatian dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Ende, Megi Sigasare. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang melibatkan lima perempuan sebagai korban, termasuk seorang anak di bawah umur.
Megi menilai kasus tersebut menambah daftar panjang tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ende. Menurutnya, peristiwa serupa yang berulang menunjukkan perlunya langkah penanganan yang lebih serius dari seluruh pihak.
"Kami tentu pertama kami prihatin dengan kasus-kasus yang terjadi sejenisnya dan ini mungkin untuk kesekian kalinya terjadi di Kabupaten Ende," ujar Megi di Ende, Senin 20 Juli 2026. Ia berharap kasus itu menjadi momentum untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap kelompok rentan.
Menurut Megi, dugaan praktik tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa. Ia menyebut eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak demi keuntungan ekonomi merupakan kejahatan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Karena itu, Megi meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan proses hukum harus berjalan berdasarkan pembuktian sehingga setiap pihak yang terbukti bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Tentu harus menjadi atensi serius, diproses ya. Soal siapa yang salah, siapa yang benar itu harus dibuktikan," katanya. Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berpihak pada keadilan.
Selain penegakan hukum, Megi menilai pemulihan korban harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Menurutnya, perempuan dan anak yang menjadi korban berhak memperoleh perlindungan serta pendampingan tanpa melihat latar belakang mereka.
"Kita tidak melihat asal usul mereka, tetapi yang kita lihat adalah korbannya adalah perempuan dan anak. Ini menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) dan wajib kita tangani," tegasnya. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas dalam penanganan kasus.
Megi juga mendorong Pemerintah Kabupaten Ende menyiapkan rumah aman yang layak sebagai tempat pemulihan korban. Selain itu, Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah maupun swasta diharapkan dioptimalkan untuk mendukung pemberdayaan korban setelah menjalani proses pendampingan.
Ia turut meminta evaluasi terhadap kerja sama Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi migran serta program pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, penguatan koordinasi lintas sektor diperlukan agar kasus eksploitasi perempuan dan anak tidak terus berulang di Kabupaten Ende.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....