Kendaraan Menunggak Pajak Dibatasi Beli BBM Subsidi Mulai Juli
- 27 Jun 2026 14:39 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak serta kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan mutasi. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 7 Juli 2026 di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Sikka.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB). Pemerintah kini mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum aturan diterapkan secara penuh.
Sosialisasi perdana dilaksanakan Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak di SPBU Nangalimang, Maumere, Kamis 25 Juni 2026. Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, Satpol PP, serta pengelola SPBU untuk memberikan pemahaman kepada para pengguna kendaraan.
Ketua Satgas Optimalisasi Pajak Kabupaten Sikka, Yoseph Benyamin, mengatakan setiap pemilik kendaraan yang hendak membeli BBM subsidi wajib menunjukkan STNK yang masih berlaku beserta bukti pelunasan pajak kendaraan. Kendaraan yang pajaknya belum dilunasi tidak akan dilayani untuk pengisian BBM subsidi mulai 7 Juli 2026.
Menurut Yoseph, pembatasan juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar NTT yang belum melakukan mutasi registrasi ke wilayah Nusa Tenggara Timur. Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan beroperasi, namun tidak lagi memperoleh akses terhadap BBM subsidi apabila belum memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Selama ini masih terdapat kendaraan yang beroperasi di NTT, tetapi pajaknya dibayarkan di provinsi asal karena belum dimutasi sehingga potensi pendapatan daerah tidak masuk ke kas pemerintah.
"BBM subsidi adalah fasilitas yang diberikan negara. Karena itu penggunaannya juga harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan," ujar Yoseph.
Sebagai bentuk insentif, Pemerintah Provinsi NTT memberikan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi ke NTT. Program tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 untuk mendorong masyarakat segera mengalihkan registrasi kendaraannya.
Selama masa sosialisasi hingga 6 Juli 2026, Satgas Optimalisasi Pajak akan melakukan edukasi di seluruh SPBU melalui pemasangan spanduk, pembagian brosur, serta penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan agar pengguna kendaraan memahami ketentuan baru sebelum kebijakan mulai diterapkan.
Sejumlah warga menyambut positif kebijakan tersebut. Salah satunya Kosmas, pengendara di Maumere, yang menilai penerima manfaat BBM subsidi juga harus memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, sedangkan kendaraan yang belum memenuhi syarat tetap dapat membeli BBM nonsubsidi di SPBU.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....