Potensi TORA NTT Capai 83 Ribu Hektare, Pemprov Dorong Percepatan Penataan Aset
- 23 Jun 2026 16:08 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan bahwa Provinsi NTT memiliki potensi besar Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan luas mencapai 83.180,67 hektare yang tersebar di 19 kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Melki dalam Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi NTT Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi NTT.
Menurut Melki, hingga tahun 2025 legalisasi aset telah dilakukan terhadap lahan seluas 26.605,82 hektare. Sementara itu, masih terdapat potensi TORA PKH seluas 37.963,94 hektare yang dapat ditindaklanjuti pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, terdapat potensi TORA yang berasal dari tanah transmigrasi sebanyak 1.781 bidang yang tersebar di 14 kabupaten di wilayah NTT.
“Pemerintah Provinsi NTT bersama ATR/BPN dan pemerintah kabupaten/kota terus berupaya menyelesaikan berbagai kendala administrasi, sosial, maupun hukum agar seluruh potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” ujar Melki.
Gubernur menegaskan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak berhenti pada proses legalisasi tanah semata. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan tanah yang telah memiliki kepastian hukum dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, penataan akses perlu diperkuat melalui berbagai program pemberdayaan, seperti pendampingan usaha, penguatan kelembagaan masyarakat, fasilitasi akses permodalan, dukungan pemasaran, hingga penyediaan infrastruktur yang memadai.
“Yang lebih penting adalah bagaimana tanah yang telah dilegalisasi tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penataan akses harus terus diperkuat melalui pendampingan usaha, penguatan kelembagaan masyarakat, fasilitasi akses permodalan, pemasaran, serta dukungan infrastruktur yang memadai,” tegasnya.
Melki juga mengingatkan agar seluruh proses pelaksanaan Reforma Agraria tetap mengedepankan prinsip clean and clear guna menjamin kepastian hukum dan mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, menegaskan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret yang memberikan dampak nyata terhadap keberhasilan Reforma Agraria di daerah.
Menurutnya, tema rapat tahun ini, yakni “Wujudkan Integrasi Sejahtera melalui Percepatan Penataan Aset dan Penataan Akses dalam Rangka Reforma Agraria dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat”, menjadi pedoman bersama bagi seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria dalam menjalankan program secara terarah dan berkelanjutan.
“Melalui penguatan Gugus Tugas ini, ada beberapa hal prinsip yang harus kita pedomani bersama. Pertama, program ini harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Provinsi NTT. Kedua, percepatan penataan aset harus kita lakukan demi menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui legalisasi dan redistribusi tanah. Dan ketiga, penataan akses yang menjadi pilar pendukung utama wajib dihadirkan agar masyarakat penerima manfaat dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah mereka demi pertumbuhan ekonomi keluarga,” kata Fransiska.
Pemerintah Provinsi NTT bersama ATR/BPN berharap percepatan penataan aset dan penataan akses dapat mendorong pemanfaatan tanah secara produktif sehingga memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....