Gubernur Melki: Reforma Agraria Harus Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat
- 23 Jun 2026 11:08 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Kupang – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan penataan aset dan penataan akses yang terintegrasi.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Melki saat membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi NTT Tahun 2026 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT, Gubernur Melki menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada legalisasi aset berupa sertifikasi tanah, tetapi juga harus mampu menciptakan nilai ekonomi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Melalui sinergi penataan aset dan penataan akses, tanah tidak hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum, tetapi juga menjadi sumber produktivitas yang mampu meningkatkan pendapatan, memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta mendorong kesejahteraan,” ujarnya.
Menurut Gubernur Melki, keberhasilan Reforma Agraria sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, program tersebut tidak dapat dipandang sebagai tanggung jawab tunggal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melainkan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh anggota GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Reforma Agraria bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.
Dalam paparannya, Gubernur Melki mengungkapkan bahwa Provinsi NTT memiliki potensi besar Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH). Total potensi TORA tersebut mencapai 83.180,67 hektare yang tersebar di 19 kabupaten/kota.
Hingga tahun 2025, legalisasi aset telah dilakukan terhadap lahan seluas 26.605,82 hektare. Sementara itu, masih terdapat potensi TORA PKH seluas 37.963,94 hektare yang dapat ditindaklanjuti pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, terdapat potensi TORA yang berasal dari tanah transmigrasi sebanyak 1.781 bidang yang tersebar di 14 kabupaten di NTT.
“Pemerintah Provinsi NTT bersama ATR/BPN dan pemerintah kabupaten/kota terus berupaya menyelesaikan berbagai kendala administrasi, sosial, maupun hukum agar seluruh potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Gubernur Melki menekankan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak berhenti pada proses legalisasi tanah semata. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan tanah yang telah memiliki kepastian hukum dapat dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat.
Untuk itu, penataan akses perlu diperkuat melalui berbagai program pemberdayaan, seperti pendampingan usaha, penguatan kelembagaan masyarakat, fasilitasi akses permodalan, dukungan pemasaran, hingga penyediaan infrastruktur yang memadai.
“Yang lebih penting adalah bagaimana tanah yang telah dilegalisasi tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penataan akses harus terus diperkuat melalui pendampingan usaha, penguatan kelembagaan masyarakat, fasilitasi akses permodalan, pemasaran, serta dukungan infrastruktur yang memadai,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Melki juga mengingatkan seluruh pihak agar pelaksanaan Reforma Agraria tetap mengedepankan prinsip clean and clear guna menjamin kepastian hukum serta mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....