Sertifikat Halal Dorong UMKM Lembata Perluas Daya Saing Produk Lokal

  • 22 Jun 2026 08:22 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Lembata – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata menyerahkan lima sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Aula Taan Tou Kantor Kemenag Lembata, Rabu 17 Juni 2026. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat legalitas produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin berkembang.

Penyerahan sertifikat halal dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lembata, Jamaludin Malik, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lembata, Maria Anastasia Bara Baje. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penguatan layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Kabupaten Lembata.

Kemenag Lembata melalui Tim Klinik Halal terus mendorong para pelaku usaha memanfaatkan layanan sertifikasi halal agar produk yang dipasarkan memiliki jaminan kehalalan dan kepercayaan konsumen. Selain itu, sertifikasi halal dinilai mampu membuka peluang pemasaran yang lebih luas bagi produk UMKM lokal.

Kepala Dinas P2PA Kabupaten Lembata, Maria Anastasia Bara Baje, mengapresiasi langkah Kemenag dalam mendampingi para pelaku UMKM memperoleh sertifikat halal. Menurutnya, legalitas halal menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan mutu produk dan memperkuat daya saing usaha masyarakat.

“Sertifikasi halal memberi manfaat nyata bagi pelaku usaha karena membantu meningkatkan kualitas produk serta memperluas peluang pemasaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lembata, Jamaludin Malik, menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi juga harus diikuti dengan komitmen menjaga proses produksi secara konsisten. Mulai dari bahan baku hingga penyajian produk harus tetap sesuai prinsip halal agar konsumen merasa aman dan nyaman.

Menurut Jamaludin, produk yang telah memiliki sertifikat halal akan lebih mudah diterima masyarakat dan memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar di luar daerah. Hal tersebut sekaligus menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM lokal.

Program percepatan sertifikasi halal ini juga mendukung kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 bagi pelaku usaha makanan, minuman, dan barang gunaan. Karena itu, Kemenag Lembata terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal.

Adapun lima pelaku UMKM penerima sertifikat halal yakni Sulastri dengan produk Jagung Titi Varian Rasa “Ina Lembata”, Hasanah Hasan dengan produk aneka kue, Uswatun Hasanah dengan produk es lilin, Hj. Siti Asma dengan produk roti, serta Dian Luthviat Usshalihah dengan produk aneka kue.

Melalui program tersebut, Kemenag Lembata berharap semakin banyak pelaku UMKM memperoleh sertifikat halal sehingga produk lokal semakin berkualitas, dipercaya konsumen, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....