Disnakertrans Sikka Sosialisasikan Regulasi Ketenagakerjaan di Kopdit

  • 20 Jun 2026 11:49 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sikka menggelar sosialisasi regulasi ketenagakerjaan di Kantor Pusat Kopdit Pintu Air, Kamis 18 Juni 2026. Kegiatan tersebut diikuti pengurus, pengawas, manajemen, serta pengelola sektor riil koperasi yang mempekerjakan ribuan tenaga kerja.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Selain itu, kegiatan menjadi ruang edukasi untuk mencegah munculnya perselisihan hubungan industrial di lingkungan kerja.

Kepala Bidang Kepengawasan Nakertrans Sikka, Weliborda Dua Bura, menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus menjadi perhatian utama setiap pemberi kerja. Menurutnya, hak normatif pekerja tetap harus dihormati meskipun terjadi sengketa atau konflik di tempat kerja.

Dalam pemaparannya, Weliborda menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Regulasi tersebut mengatur tahapan penyelesaian sengketa melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga pengadilan hubungan industrial.

Ia mengatakan sosialisasi ketenagakerjaan merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh Disnakertrans Kabupaten Sikka. Program ini dirancang untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman hukum antara pekerja dan pelaku usaha.

“Meski dalam keterbatasan dana, kami tetap melaksanakan kegiatan sosialisasi ini. Karena kegiatan ini sangat penting agar tidak menimbulkan perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja,” ujar Weliborda.

Selain membahas mekanisme penyelesaian sengketa, peserta juga mendapat penjelasan mengenai perkembangan regulasi ketenagakerjaan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Weliborda menekankan bahwa hubungan kerja lahir dari perjanjian yang memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Menurutnya, perjanjian kerja tertulis menjadi fondasi penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Dokumen tersebut memuat syarat kerja serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Sosialisasi itu mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Pengurus Kopdit Pintu Air, Robertus Berlaminus. Ia menilai pembekalan regulasi ketenagakerjaan sangat penting untuk mengantisipasi potensi sengketa yang dapat berdampak pada pekerja maupun keberlangsungan usaha koperasi.

Robertus mengatakan kolaborasi antara Disnakertrans dan Kopdit Pintu Air menjadi langkah strategis mengingat koperasi tersebut mempekerjakan ribuan orang di berbagai sektor. Pendampingan dari pemerintah dinilai membantu perusahaan memastikan seluruh ketentuan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara tepat.

“Kegiatan ini merupakan pendampingan yang dilakukan oleh dinas sebagai bentuk kolaborasi antara dinas dengan Kopdit Pintu Air. Karena bagaimana pun Kopdit Pintu Air memperkerjakan ribuan orang. Sehingga perlu didampingi,” kata Robertus.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....