Sebanyak 31 Warga Watubaing Ikuti Tahapan Reforma Agraria Nangahale

  • 17 Jun 2026 18:12 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Sebanyak 31 warga Desa Watubaing, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, mengikuti pengisian dan penandatanganan formulir pernyataan sebagai calon penerima manfaat Reforma Agraria Tanah Eks HGU Nangahale, Rabu 17 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penataan aset berdasarkan Data Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Watubaing itu menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam mempercepat pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah bagi masyarakat. Tahapan tersebut juga menjadi dasar verifikasi administrasi sebelum proses reforma agraria dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sikka Konstansia Tupa Arankoja, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, unsur Kecamatan Talibura, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat. Sebanyak 31 warga yang telah terdata sebagai calon penerima manfaat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

Sejak kegiatan dimulai, peserta tampak antusias mengikuti setiap penjelasan yang diberikan oleh pemerintah dan tim pendamping. Program reforma agraria dinilai penting karena memberikan peluang bagi masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kuasai dan manfaatkan.

Penjabat Kepala Desa Watubaing, Maria Yesmiati, dalam sambutannya mengajak masyarakat mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam penyampaian data agar proses berjalan lancar.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sikka, Konstansia Tupa Arankoja, menjelaskan bahwa reforma agraria merupakan upaya negara menciptakan keadilan dalam penguasaan tanah. Menurutnya, validitas data dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan program tersebut.

Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi yang ditandatangani peserta. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses redistribusi tanah berjalan sesuai regulasi dan meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.

Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan formulir pernyataan oleh 31 warga calon penerima manfaat. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria yang transparan dan akuntabel.

Untuk menjamin kelancaran kegiatan, pengamanan dilakukan personel Pospam Talibura yang dipimpin AIPTU Abilio De Jesus bersama AIPDA Deniselaius Ano dan AIPDA Wilfridus Majuk. Kehadiran aparat kepolisian membuat seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif

Melalui tahapan ini, proses Reforma Agraria Tanah Eks HGU Nangahale memasuki fase yang semakin konkret di Kabupaten Sikka. Pemerintah berharap program tersebut mampu memberikan kepastian hak atas tanah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Talibura.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....