Kejari Mabar Pulihkan Keuangan Daerah Rp1,06 Miliar dari Tunggakan Pajak
- 11 Jun 2026 18:07 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp1.061.034.790 dari tunggakan kewajiban pajak daerah para wajib pajak di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis 11 Juni 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto serta sejumlah pejabat pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, mengatakan pemulihan keuangan daerah tersebut merupakan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
| Baca juga: Pemda Ende Minta Pusat Biayai Gaji PPPK 2027 |
Menurutnya, dana sebesar Rp1.061.034.790 yang berhasil dipulihkan berasal dari pembayaran tunggakan pajak daerah oleh wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran. Dari jumlah tersebut, sektor hotel menyumbang sebesar Rp847.101.534, sedangkan sektor restoran sebesar Rp213.933.256.
“Uang tersebut telah disetorkan ke kas daerah melalui rekening Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Yoanes juga menyampaikan, Kejari Manggarai Barat yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Pendapatan Daerah telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi hingga penagihan terhadap para wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Ia menyebutkan, dari enam wajib pajak yang ditagih, baru dua wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya, yakni dari sektor hotel dan restoran. Pemanggilan terhadap para wajib pajak dilakukan sejak Mei 2026.
Di kesempatan yang sama, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Menurutnya, total piutang pajak daerah yang masih tercatat saat ini mencapai sekitar Rp8 miliar. Dari jumlah tersebut, pemulihan sebesar Rp1,06 miliar merupakan hasil awal yang dicapai melalui kerja Satgas Peningkatan Pendapatan Daerah.
“Ini menunjukkan bahwa kerja kolaborasi yang dibangun bersama telah membuahkan hasil. Pekerjaan belum selesai, tetapi efektivitas kerja satgas sudah mulai terlihat dalam waktu yang relatif singkat,” kata Edistasius.
Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan wajib pajak turut berdampak pada kenaikan penerimaan pajak daerah. Meski jumlah objek pajak tidak bertambah signifikan, penerimaan pajak daerah mengalami pertumbuhan sekitar 21 persen.
Lebih lanjut, Edistasius menegaskan bahwa pajak merupakan hak daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, ia mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya demi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal Kabupaten Manggarai Barat.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Karena itu, kepatuhan wajib pajak sangat dibutuhkan untuk kemajuan daerah,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....