Sikka Pertahankan Opini WTP Sepuluh Kali Beruntun

  • 10 Jun 2026 09:18 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Pemerintah Kabupaten Sikka kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-10 yang diraih secara berturut-turut sejak tahun 2016.

Pencapaian tersebut disampaikan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, saat menyampaikan Pidato Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sikka, Selasa 9 Juni 2026. Menurutnya, opini WTP diberikan setelah BPK menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Bupati menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan pemerintah daerah sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penilaian tersebut mencakup kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern. Berbagai prosedur pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan laporan keuangan disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji material.

BPK RI Perwakilan NTT melaksanakan pemeriksaan dalam dua tahap, yakni Pemeriksaan Interim pada 3 Februari hingga 6 Maret 2026 dan Pemeriksaan Terinci pada 6 April hingga 5 Mei 2026. Objek pemeriksaan meliputi seluruh komponen laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka per 31 Desember 2025.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sikka pada 26 Mei 2026. Berdasarkan hasil itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Bupati Sikka di hadapan forum paripurna DPRD.

Menurut Juventus Prima Yoris Kago, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama satu dekade merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia juga mengapresiasi seluruh perangkat daerah yang dinilai konsisten menerapkan prinsip pengelolaan keuangan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa opini WTP bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah telah sempurna. Dalam laporan pemeriksaan masih terdapat sejumlah temuan dan rekomendasi yang memerlukan tindak lanjut dari perangkat daerah terkait.

Untuk itu, seluruh organisasi perangkat daerah diminta segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sikka.

Bupati menambahkan, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan kewajiban pemerintah daerah . Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....