DPRD Sikka Bahas Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025
- 09 Jun 2026 17:13 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – DPRD Kabupaten Sikka menggelar Rapat Paripurna III Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda tunggal penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sikka, Selasa 9 Juni 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, dan dihadiri Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, Wakil Bupati Sikka, unsur pimpinan serta anggota DPRD. Hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD. Dokumen tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi pengelolaan keuangan daerah yang telah berjalan selama satu tahun anggaran.
Bupati menjelaskan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun 2025 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan menunjukkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan daerah.
Menurutnya, capaian tersebut menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sikka kembali berhasil mempertahankan predikat WTP. Predikat itu menjadi indikator bahwa penyajian laporan keuangan telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Meski demikian, Bupati mengingatkan bahwa opini WTP tidak boleh dimaknai sebagai ukuran tunggal keberhasilan pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa WTP pada dasarnya merupakan penilaian administratif terhadap tata kelola dan pelaporan keuangan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu mencermati berbagai aspek lain dalam pengelolaan APBD. Salah satunya adalah memastikan setiap program dan kegiatan yang dibiayai melalui anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bupati menilai efektivitas penggunaan anggaran harus menjadi perhatian bersama antara pemerintah dan DPRD. Pengawasan terhadap pelaksanaan program dinilai penting agar belanja daerah mampu menjawab kebutuhan riil warga.
Rapat paripurna tersebut juga menjadi forum resmi bagi DPRD untuk mempelajari dan menelaah dokumen pertanggungjawaban yang diajukan pemerintah daerah. Pembahasan lanjutan akan dilakukan sesuai tahapan yang diatur dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Melalui agenda itu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sikka diharapkan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan APBD Tahun 2025. Hasil pembahasan nantinya menjadi dasar dalam memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....