Pemprov NTT Raih Opini WTP Ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

  • 06 Jun 2026 15:45 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Pemerintah Provinsi NTT kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemprov NTT Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi raihan Opini WTP ke-11 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan sejak tahun 2015, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan oleh Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono, kepada Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Nomleni, dalam Rapat Paripurna ke-76 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Provinsi NTT, Kamis, 4 Juni 2026. Momen tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, pejabat BPK, perwakilan BUMD, serta berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Budi Prijono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK menunjukkan laporan keuangan Pemprov NTT Tahun 2025 telah memenuhi empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa laporan keuangan Pemprov NTT layak memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Nomleni, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme BPK RI dalam melaksanakan tugas pemeriksaan. Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin tepat sasaran, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi yang diberikan BPK guna memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tentu bagi kita bukan sekadar proses administratif dan formalitas tahunan, tetapi merupakan amanah Pasal 23E UUD 1945 serta Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan yang menjadi instrumen penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas,” kata Ketua DPRD Emi Nomleni.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan terima kasih kepada BPK RI atas opini yang diberikan dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan. Menurutnya, raihan WTP ke-11 ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan.

Dari Opini WTP ini juga ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh BPK-RI dan ini menjadi perhatian kami jajaran Pemprov NTT. Kami jajaran Pemprov NTT tentunya segera rapat untuk kita tindaklanjuti semua temuan BPK yang harus difollow up wajib hukumnya diselesaikan sesuai regulasi, arahan dan rekomendasi dari BPK yang disampaikan tadi,” jelas Gubernur Melki.

Dengan capaian tersebut, Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....