Kasus DP3AKB Masih Diselidiki, Kejari Manggarai Minta Publik Tunggu Proses Hukum
- 06 Jun 2026 19:11 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai – Kejaksaan Negeri Manggarai menegaskan bahwa informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pernyataan advokat sekaligus dosen hukum pidana, Edi Hardum, yang mengaku memperoleh informasi dari sumber internal Kejaksaan Negeri Manggarai mengenai dugaan kerugian negara dalam perkara yang menyeret mantan Kepala DP3AKB Manggarai Timur, Jefrin Haryanto.
Dalam pemberitaan salah satu media yang terbit pada 22 Mei 2026, Edi Hardum menyebut Jefrin Haryanto baru mengembalikan sekitar 11 persen dari dugaan kerugian negara yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Kepala Seksi Intelijen, Cakra Perwira, menegaskan institusinya tidak pernah memberikan keterangan kepada pihak mana pun terkait substansi perkara yang masih dalam proses penyelidikan.
Penegasan itu disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: PR-03/N.3.17/Dip.4/06/2026 yang diterima RRI, Kamis, 4 Juni 2026.
"Kejaksaan Negeri Manggarai tidak pernah memberikan pernyataan atau informasi kepada perorangan maupun media massa mengenai substansi perkara yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim jaksa penyelidik," kata Cakra.
Selain memberikan klarifikasi, Kejaksaan Negeri Manggarai juga menyampaikan telah menerima dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis, 4 Juni 2026.
Terkait tuntutan pengusutan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik pada DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur, Cakra menjelaskan perkara tersebut telah resmi memasuki tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-371/N.3.17/Fd.1/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024–2025.
"Saat ini tim penyelidik masih melakukan pengumpulan keterangan dan barang bukti guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.
Cakra mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa, untuk mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya terkait proses penegakan hukum yang masih berjalan.
Menurutnya, informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta dapat mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan Kejaksaan Negeri Manggarai berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kejaksaan Negeri Manggarai berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Cakra.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....